Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sepanjang Tahun 2022 ini, Semua Bang Napi Dapat Hak Bersyarat

by Lukman Polimengo
September 9, 2022
Reading Time: 2 mins read
96 1
A A
0
Aparat gabungan yang terdiri dari BNN, TNI, Polri, dan Polsuspas mengadakan penggeledahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, Selasa (19/4/2022) malam. Operasi gabungan besar-besaran itu menyasar seluruh kamara di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Foto : Lukman Polimengo.

Aparat gabungan yang terdiri dari BNN, TNI, Polri, dan Polsuspas mengadakan penggeledahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, Selasa (19/4/2022) malam. Operasi gabungan besar-besaran itu menyasar seluruh kamara di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Foto : Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Ham Gorontalo Bagus Kurniawan, berdasarkan siaran Pers yang disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti pada Rabu,(7/09/2022) , bahwa sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana diseluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikannya kepada awak Media, Kamis, 08/09/2022 melalui pesan WhatsApp.

Menurut informasi yang didapatkan, pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Rika Aprianti menyebutkan, Narapidana Tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah Lapas Kelas II A Tangerang yang diberikan kepada Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati Binti H. Johan Basri.

Baca juga

Pertama di Gorontalo, Bang Napi Bisa Transaksi Pakai Brizzi

Sebanyak 701 Bang Napi di Gorontalo Terima Remisi, 18 Diantaranya Hirup Udara Bebas

Sedangkan untuk Lapas Kelas I Sukamiskin diberikan kepada, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung Bin.HBM Parulian.

” Dasar pemberian hak bersyarat narapidana tersebut adalah Pembebasan Bersyarat pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ” ucap Rika.

Terangnya, selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.

” Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud diatas, mereka harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, ” sebut Rika.

Ia menambahkan, selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud, bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

” Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB),Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), “ujarnya.

Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(rls)

Tags: bang napihak bersyarat

Berita Terkait

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo bersama Lapas Perempuan bakal menjadi lapas pertama di Indonesia yang transaksinya menggunakan Brizzi. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Pertama di Gorontalo, Bang Napi Bisa Transaksi Pakai Brizzi

November 1, 2024
Momentum peringatan HUT Kemerdekaan ke 79, sebanyak 701 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se- Provinsi Gorontalo menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana. Penyerahan remisi itu digelar di lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Gorontalo,  Sabtu (17/08/2024).Foto : Lukman/mimoza.tv

Sebanyak 701 Bang Napi di Gorontalo Terima Remisi, 18 Diantaranya Hirup Udara Bebas

Agustus 17, 2024
Bengkel Kerja Karya Narapidana Lapas Pohuwato (Kayna Lapato) mendapat kunjungan dari ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Gorontalo, Djoewiati Kentjana Soebrata, Selasa(13-8-2024).Foto : Dokumentasi Lapas Pohuwato.

Ketua Dekranasda Provinsi Gorontalo Apresiasi Lukisan Karya Bang Napi Lapas Pohuwato

Agustus 13, 2024

Lukisan Karya Bang Napi Lapas Pohuwato Tampil dalam Ivent PPC

Bang Napi Lapas Pohuwato Sulap Limbah Jadi Kerajinan Tangan

Sebanyak 565 Bang Napi di Gorontalo Diusulkan Dapat Remisi, 9 Diantaranya Bebas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version