Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Serba – Serbi Sidang Kasus GORR, Dari Yang Terkesan Istimewa Hingga Yang Bikin Geram Majelis Hakim

by Redaksi
Maret 11, 2021
Reading Time: 6 mins read
125 10
A A
0
Suasana sidangkasus dugaan korupsi mega proyek GORR di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Foto: Lukman Polimengo.

Suasana sidangkasus dugaan korupsi mega proyek GORR di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Foto: Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Ibrahim, Farid Siradju (perkara Nomor 17), dan Asri Wahyuni Banteng (perkara Nomor 18) rutin digelar di pengadilan Tipikor Gorontalo.

Sejak sidang kasus ini mulai digelar pada Desember 2020 lalu, ada beberapa momen persidangan yang dirangkum oleh tim redaksi.

Pemeriksaan Saksi Tercepat

Baca juga

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

Pada sidang perkara Nomor 17 dengan terdakwa Farid Siradju dan Ibrahim, yang digelar pada Senin (8/2/2021) lalu, Jaksa Pemuntut Umum.(JPU) menghadirkan saksi, Weni Liputo.

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Provinsi Gorontalo tersebut tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit.

  • Bupati Bone Bolango, Hamim Pou saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek GORR.
  • Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar luar Gorontalo dengan terdakwa Farid Siradju dan Ibrahim, yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (8/2/2021).

Selain Weni, Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan Bupati Bone Bolango juga terbilang singkat, hanya sekitar 20 hingga 30 menit.

Sementara untuk saksi yang terlama diperiksa dalan sidang tersebut menurut tim redaksi adalah Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Yusuf dan Sekda Prov. Gorontalo, Darda Daraba.

Momen Paling Banyak Bilang Tidak Tau dan Lupa.

Selama pemeriksaan saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi GORR, ada juga momen paling banyak bilang “tidak tau” dan “lupa”.

Persidangan digelar pada Senin (1/2/2021), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Cecep Dudi Muklis Sabingin geram dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Darda Daraba yang menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju.

  • Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Yusuf, saat menjadi saksi di sidang dugaan korupsi GORR.
  • Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Darda Daraba saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan GORR dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju, Senin (1/2/2021).

Cecep mempertanyakan mengapa pertanyaan yang diajukan oleh JPU semua tidak diketahui dan bahkan dijawab lupa oleh Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Gorontalo tersebut. Bahkan hakim juga mengingatkan alumni Lemhanas ini, jangan sampai memberikan keterangan yang palsu atau tidak benar. Karena dalam persidangan ini saksi di sumpah.

Selain Darda, momen “tidak tau” juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Yusuf. Pada sidang di hari dan tanggal yang sama dengan Darda, Paris mengaku tidak mengetahui berapa biaya yang disetujui untuk pembangunan lahan GORR tersebut.

Bahkan saat dicerca pertanyaan oleh majelis, “Apakah tanah negara bisa diganti rugi, bisa dibebaskan?, Paris hanya menjawab “Saya Lupa”.

Selain kedua pejabat tersebut, momen lupa dan tidak tau juga diungkapkan oleh beberapa kepala desa yang turut jadi saksi dalam persidangan beberapa waktu yang lalu.

Momen Sidang Ditunda Lantaran terdakwa terlambat, Saksi Tidak Hadir

Sidang lanjutan kasus GORR dengan terdakwa Farid Siradju dan Ibrahim urung digelar pada Senin (22/2/2021). Ditundanya sidang tersebut lantaran keterlambatan kedatangan kedua terdakwa ke persidangan, serta tidak hadirnya Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi dalam persidangan. Ketidakhadiran Rusli dalam sidang saat itu bertepatan dengan dirinya tengah mengikuti serangkaian agenda kerja ke sejumlah daerah.

Momen Sidang Terkesan Istimewa

Meski Juru Bicara PN Gorontalo, Irwanto, membantah ada perlakuan istimewa terhadap Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie yang hadir sebagai saksi pada persidangan yang digelar pada Senin (8/3/2021), namun saja ada penilaian dari masyarakat, bahwa pada sidang perkara Nomor 17 itu terkesan istimewa.

Petugas kesehatan melakukan tes rapid anti gen ke setiap pengunjung sidang kasus GORR.

Istimewa menurut warga yang selalu mengikuti jalannya sidang adalah dengan adanya kebijakan rapid anti gen yang diwajibkan bagi orang yang akan menghadiri persidangan, serta adanya pengamanan yang lebih, dibandingkan dari persidangan-persidangan sebelumnya.

Rapid anti gen itu menurut warga seharusnya hanya bagi yang bepergian saja. Tidak perlu sebagai syarat untuk masuk menghadiri sidang.

Meski ada sisi positifnya rapid anti gen itu, warga juga menilai aneh, kebijakan itu hanya ada saat Rusli Habibie menjadi saksi. Sementara pejabat lainnya tidak diberlakukan.

Suasana sidang kasus GORR yang menghadirkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie sebagai saksi.

Padahal pada sidang sebelumnya juga ada Ketua DPRD serta Sekda Provinsi Gorontalo, Sekda Gorontalo Utara. Juga ada Wali Kota Gorontalo dan Bupati Bone Bolango, serta pejabat lainnya yang tidak ada pemberlakuan rapid anti gen serta pengamanan lebih banyak.

Momen Dikeluarkan Dari Ruang Majelis

Selama sidang kasus GORR juga, ada momen orang yang diperkenankan untuk keluar dari ruang sidang oleh majelis hakim. Momen itu terjadi pada sidang perkara Nomor 18, dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, dengan saksi yang dihadirkan oleh JPU, yaitu Rusli Habibie, Idris Rahim, serta Gabriel Triwibawa.

Seorang aparat keamanan yang membawa senjata api dalam sidang

Dalam persidangan tersebut hakim memperkenankan keluar salah seorang aparat keamanan lantara membawa senjata api. Selain itu ada juga seorang pengunjug sidang disuruh keluar oleh majelis.

Dalam tata tertib persidangan tertuang sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh semua orang. Aturan itu diantaranya, harus duduk tertib dan sopan, tidak membawa makan dan minum, merokok, serta aktifitas yang bisa mengganggu jalannya sidang.

Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat serta benda yang membahayakan keamanan sidang.

Aturan lainnya adalah, siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.(red)

Tags: gorontalo outer ring roadGorrJalan GORR

Berita Terkait

Tangkapan layar suasana di area jembatan Haya-haya, Jalan Gorontalo Outher Ring Road.

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Juli 29, 2024

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

April 23, 2024

Refleksi Akhir Tahun, Adhan Dambea Soroti Kinerja APH

Desember 31, 2023

Dosen Psikologi Korupsi Ketemu Aleg Anti Rasuah, Bahas Apa Ya?

Lama Tak Terdengar Soal Sprindik TPPU GORR, Adhan Ke Kajati Baru : Jangan Dipetieskan

Datangi Kejati Gorontalo, Adhan Dambea Pertanyakan Sprindik TPPU Kasus GORR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version