Gorontalo, mimoza.tv – Korupsi adalah masalah global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator-yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Dalam sistem kekuasaan diktator, masyarakat dan media tidak memiliki celah yang baik untuk mengungkap berbagai praktik korupsi. Peluang terbesar untuk membuka praktik korupsi ada pada sistem pemerintahan yang demokratis, serta adanya peran dari berbagai elemen masyarakat dalam mengawasi praktek korupsi yang terjadi.
Di Gorontalo sendiri hadir lembaga Komisi Pengawasan Korupsi – Tindak Pidana Korupsi (KPK- TIPIKOR), hadir sebagai sebuah yayasan yang fungsinya tak lain untuk menampung aduan dari masyarakat dan bertindak sebagai pengawasan.
“KPK TIPIKOR ini tidak ada kaitannya dengan lembaga KPK RI, baik itu dari dari segi fungsi maupun tugas-tugasnya. Jadi ini beda dengan KPK RI,” ujar Ketua DPW KPK Tipikor Gorontalo, Heryanto Kasim, diwawancarai usai pelaksanaan BIMTEK bagi personil KPK TIPIKOR yang dilaksanakan di Aula BP4K Kota Gorontalo, minggu (13/9/2021).
Menurutnya, yang dilakukan KPK TIPIKOR ini adalah untuk mempersempit ruang gerak korupsi. KPK TIPIKOR itu lanjut dia dirikan oleh sebuah yayasan di Yogyakarta pada tahun 2016, yang disahkan melalui SK Kemenkumham.
“Di Gorontalo untuk kepengurusannya telah dibentuk pada tahun ini, dan telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik gorontalo,” tukasnya.
Disentil terkait adanya kesamaan logo seperti pada logo KPK, dikatakannya, itu tidak ada masalah, karena lembaga yang disahkan oleh negara melalui Kemenkumham dapat menggunakan lambang garuda.
“Setelah kami kaji, lambang garuda tersebut dapat digunakan oleh lembaga yang telah disahkan oleh negara melalui Kemenkumham. Perbedaannya KPK adalah lembaga pemberantasan korupsi , sementara KPK tipikor adalah lembaga pengawasan,“ ujar heryanto.
Sementara itu, ditambahkannya, KPK Tipikor gorontalo, memiliki AD-ART tersendiri, dengan memiliki 18 divisi, diantaranya divisi hukum, tipikor, litbang, dan intelejen, yang tujuannya untuk membantu masyarakat yang ada di wilayah.
“Nantinya laporan yang disampaikan oleh masyarakat, jika dinilai layak kita akan mendampingi pelaporan ke pihak yang berwajib, baik kepolisian atau kejaksaan. Karena kami tidak punya kewenangan menyidik, mengusut, atau pun menangkap,“ tutupnya.(ipl)