Rabu, Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Kasus Kanal Tanggidaa, Terungkap Perbedaan Harga Aramco yang Jadi Sorotan

by Lukman Polimengo
Juli 1, 2025
Reading Time: 2 mins read
54 2
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Gorontalo, Selasa (1/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan, namun sorotan utama justru tertuju pada salah satu bahan utama proyek, yakni aramco.

Dalam konstruksi saluran air atau kanal, aramco merupakan salah satu jenis pelat baja bergelombang (corrugated steel) yang digunakan sebagai komponen struktur. Material ini dikenal karena kekuatannya menahan tekanan air dan daya tahan terhadap korosi, sehingga banyak digunakan dalam proyek drainase hingga terowongan air.

Menurut penasihat hukum terdakwa Romen S. Lantu, Aroman Bobihoe, dalam sidang kali ini terungkap adanya perbedaan mencolok harga aramco yang menjadi perdebatan soal potensi kerugian negara.

Baca juga

Ahli Kejaksaan Tak Baca Perda APBD, Sebut Bantuan Masjid Adalah Perbuatan Baik

RS Aloe Saboe Tetap Tipe B, RS Dunda Terancam Turun Kelas

Aroman menyebut, harga aramco dari pihak pabrikan – hasil negosiasi langsung dengan pelaksana proyek – ditetapkan sebesar Rp35.520.000 per ton. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan harga dalam kontrak yang menjadi dasar penentuan pemenang tender, yakni Rp44.000.000 per ton.

“Ketika kita bandingkan dua angka ini, selisihnya cukup besar. Kalau dijadikan dasar dalam perhitungan kerugian negara, tentu ini bisa menimbulkan tafsir berbeda,” ungkap Aroman kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menjelaskan bahwa tim kuasa hukum memiliki dua acuan pembanding atas harga tersebut. Salah satunya merupakan hasil perhitungan bersama tim dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), yang menyebut harga aramco memang sesuai kontrak: 44 juta per ton. Namun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, justru tercantum harga lebih rendah, yakni 35 juta sekian.

“Ini yang kami nilai janggal. Harga kontrak ada, dokumen akademis juga mendukung, tapi dalam audit BPK justru pakai harga yang lebih rendah. Maka wajar jika perhitungan kerugian negara jadi tidak presisi,” jelas Aroman.

Lebih jauh, Aroman menyebut bahwa proyek pembangunan kanal yang didanai dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini telah selesai dan kini sudah berfungsi sebagaimana mestinya.

“Menurut kami ini sangat naif. Kanalnya sudah rampung, sudah mampu menyalurkan debit air saat hujan deras dan mencegah banjir. Masyarakat sudah merasakan manfaatnya. Tapi kerugian negara justru dihitung dari selisih harga material, tanpa melihat hasil akhirnya,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dan alat bukti tambahan, termasuk mendalami validitas harga aramco yang dijadikan dasar oleh auditor dalam menetapkan dugaan kerugian negara.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Ahli Kejaksaan Tak Baca Perda APBD, Sebut Bantuan Masjid Adalah Perbuatan Baik

Juni 30, 2025

RS Aloe Saboe Tetap Tipe B, RS Dunda Terancam Turun Kelas

Juni 30, 2025
Foto bersama pengurus Wanita Islam Alkhairaat (WIA) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Gorontalo.

Rakhmatiyah Deu Resmi Nahkodai WIA Bone Bolango, Pelantikan Pengurus WIA se-Gorontalo Penuh Khidmat

Juni 28, 2025

Gandakan Kunci, Pemuda di Kota Barat Gasak Motor Teman Sendiri

Zohran Mamdani Selangkah Lagi Jadi Muslim Pertama Pimpin New York

Mahasiswa UGM Gelar KKN di Batudaa Pantai, Perkuat Kolaborasi di Akar Rumput

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version