Selasa, Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato, Salah Satu Terdakwa Ternyata Salah Tangkap

by Lukman Polimengo
Februari 23, 2024
Reading Time: 2 mins read
152 3
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasusu kerusuhan yang berujung pembakaran kantor Bupati Pohuwato, kembali digelar di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Kamis (24/2/2024). Dari sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan, ternyata Abdullah Umar, salah seorang terdakwa dalam kasus itu ternyata pelaku salah tangkap aparat. Hal ini diungkapkan oleh Frengki Uloli, selaku kuasa hukum dari terdakwa Abdullah Umar.

“Dari fakta persidangan, ternyata klien saya ini tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Abdulah Umat tidak melakukan pelemparan terhadap fasilitas yang ada di PT. PETS, pembakaran kantor bpati, kator DPRD maupun rumah dinas,” ucap Frengki.
Lanjut Frengki, kliennya tersebut dapat membuktikan dirinya, bahwa dalam peristiwa itu terlebih dahulu menonton peristiwa kerusuhan itu lewat video siaran langsung di sosial media.

“Saat peristiwa berlangsung, klien saya ini menyaksikannya lewat live streaming di sosial media. Rasa penasaran, ia mengajak rekannya bernama Rivon untuk melihat langsung kejadiannya. Dan mereka berdua ketika menyaksikan peristiwa itu, sekitar 300 meter dari TKP di PT. PETS. Bahkan di persidangan tadi saksi Rivon mengatakan bahwa klien saya ini tidak melakukan pelemparan,” tegas Frengki.
Menurut keterangan saksi di persidangan, selain di PT. PETS, terdakwa juga mengaj ak rekannya untuk menyaksikan peristiwa pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, yang telah lebih dulu disaksikannya lewat video siaran langsung.

Baca juga

Tak Terlibat Perusakan dan Pembakaran Kantor Bupati, PH Minta Sutrisno Tantu Minta Dibebaskan

Soal Kuasa Hukum Yang Dikeluarkan Dari Ruang Sidang, Begini Penjelasan PN Gorontalo

“Jadi klien saya ini sudah lebih dulu menyaksikan peristiwa pembakaran Kantor Bupati Pohuwato. Karena penasaran, ia mengajak saudaranya Rivon untuk menyaksikan langsung. Sesampai di lokasi, kantor bupati sudah dalam keadaan terbakar. Mereka menyaksikannya dari jarak sekitar 300 meter dari lokasi kantor yang terbakar. Dan bahkan sebelumnya, saksi Rivon juga menyampaikan, melihat kepulan asap warna hitam di area kantor bupati. Ketika mereka datang, kantor itu sementara terbakar. Jadi kedua saksi ini tidak melihat Abdullah Umar ini melakukan pembakaran,” imbuhnya.

Frengki menambahkan,antara posisi terdakwa dan saksi, berdiri berdampingan menyaksikan peristiwa itu.Bahkan keduanya tidak meninggalkan kendaraan yang mereka gunakan saat mendatangi tempat tersebut.
“Dengan demikian kami meyakini bahwa terdakwa yang adalah klien kami ini merupakan korban salah tangkap dari peristiwa yang terjadi pada 21 September 2023 lalu. Dengan terang-benderangnya pemeriksaan perkara ini di pengadilan, semoga majelis hakim bisa memutus bebas terhadap terdakwa,” tandas Frengki.
Penulis : Lukman.

Tags: kerusuhan pohuwatosalah tangkap

Berita Terkait

Tak Terlibat Perusakan dan Pembakaran Kantor Bupati, PH Minta Sutrisno Tantu Minta Dibebaskan

Maret 18, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

Soal Kuasa Hukum Yang Dikeluarkan Dari Ruang Sidang, Begini Penjelasan PN Gorontalo

Januari 30, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Januari 3, 2024

Tak Diizinkan Jenguk Klien, Sejumlah Pengacara Protes Pihak Polda Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version