Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (14/5/2025), tim kuasa hukum terdakwa Romen S. Lantu menyampaikan bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya kerugian negara senilai Rp4,6 miliar.
Aroman Bobihoe, selaku penasihat hukum Romen, menilai dakwaan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, proyek pembangunan kanal telah selesai dan kini berfungsi sebagaimana mestinya.
“Menurut kami ini sangat naif. Nilai kerugian yang disampaikan tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan. Kanal itu sudah berfungsi dan mampu mengatasi banjir saat hujan deras. Artinya, asas manfaat dari pekerjaan ini sudah dirasakan masyarakat,” ujar Aroman di hadapan wartawan usai sidang.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap pertama pekerjaan, realisasi fisik mencapai 81,40 persen, sementara progres keuangan sebesar 79 persen. Hal ini, kata Aroman, menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan justru lebih tinggi dibanding anggaran yang telah dicairkan.
“Kalau pekerjaan 81 persen dan pembayaran baru 79 persen, lalu kerugian negaranya di mana?” ujarnya retoris.
Meski membantah dakwaan JPU, pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dan akan langsung melanjutkan ke tahap pembuktian dalam persidangan berikutnya.
Berbeda dengan Aroman, tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Kris Wahyudin Thaib, memilih untuk mengajukan eksepsi. Ronald Van Mansur Nur, SH yang mewakili terdakwa menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam penyusunan dakwaan.
“Pekan depan kami ajukan eksepsi. Ada beberapa hal yang menurut kami tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan, termasuk soal selisih pembayaran sebesar Rp6 miliar dan tidak dicairkannya uang jaminan pelaksanaan,” tegas Ronald.
Ia juga menyoroti tidak disebutkannya hasil pemeriksaan ahli yang telah dilakukan sebanyak empat kali.
“Dalam dakwaan, hasil pemeriksaan ahli tidak dijabarkan secara spesifik. Padahal itu penting untuk memperkuat dalil kerugian negara,” tambahnya.
Ronald menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa volume pengerjaan fisik proyek telah mencapai 81 persen, sementara pembayaran yang diterima baru sekitar 70 persen. “Jadi di mana kelebihan pembayarannya?” pungkasnya.
Penulis: Lukman.