Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Hadirkan Ahli

by Lukman Polimengo
Mei 7, 2024
Reading Time: 2 mins read
202 15
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hamim Pou kembali dilanjutkan di PN Gorontalo, Selasa (7/5/2023). Dalam sidang itu, Tim Pembela Hukum Hamim menghadirkan ahli.

Dalam wawancara dengan awak media ini, Tim Pembela Hukum (TPH) Hamim Pou yang terdiri dari Hasnia, SHI.,MH., Lukman Ismail SH. MH, Abdul Hanap SH. MH, dan Fahmid Noho, SH, menyampaikan, pemeriksaan terhadap ahli tersebut terkait dengan dalil permohonan dari pemohon, yakni penetapan tersangka itu dianggap tidak sah.

“Penetapan Tersangka tdk didahului pemeriksaan calon tersangka sesuai Putusan MK. Olehnya penetapan tersangka dianggap tidak sah. Karena penetapan pemohon sebagai pemohon itu tidak diawali dengan permintaan atau pemeriksaan calon tersangka. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ujat TPH.

Baca juga

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Tim juga menyorot soal perbuatan termohon dengan mengabaikan Perturan Jaksa Agung yang mengatur limitasi atau batas waktu penyidikan jelas-jelas telah merampas hak asasi pemohon atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Padahal dalam Pasal 268 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 jo PER-017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus jelas menyebutkan : ayat (1) :Dalam Surat Perintah Penyidikan yang tidak menyebutkan identitas tersangka, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Asisten Tindak Pidana Khusus HARUS menemukan dan menetapkan TERSANGKA ayat (2) : Dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Asisten Tindak Pidana Khusus HARUS sudah menemukan dan menetapkan tersangka.

“Dalam peraturan Jaksa Agung ini termohon diberikan batas waktu maksimal 80 hari untuk menemukan dan menetapkan tersangka sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan. Tapi faktanya termohon menetapkan klien kami sebagai tersangka lebih dari 80 hari,” ujar TPH Hamim Pou.

Lanjut TPH, jika dihitung sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print[1]33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 sampai pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 April 2024, adalah selama 1.547 (seribu lima ratus empat puluh tujuh) hari.

TPH pemohon juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka oleh termohon melanggar Pasal 268 ayat (1) dan ayat (2) Perjagung Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

Demikian juga terkait dengan dua alat bukti.

“Dalam UUD Tipikor itu tadi saya pertanyakan juga soal unsur kerugian keuangan negara. Kalau berdasarkan UU Pasal 23 E, memang menyebutkan secara konstitusional bahwa BPK yang berwenang untuk menilai, menentukan, dan menetapkan adanya kerugian negara,” ungkap TPH.

Diluar dari BPK itu, tidak untuk men-declear kerugian Keuangan Negara. Sehingga diperkuat dengan pendapat ahli dalam persidangan itu, di luar dari BPK itu tidak bisa dijadikan untuk alat bukti lantaran lembaga tersebut tidak diberikan kewenangan secara konstitusi untuk menetapkan kerugian keuangan negara.

Menurut penyampaian ahli dalam persidangan itu, dalam proses penyidikan mengutamakan tujuan hukum yakni kepastian hukum terhadap seseorang, dan seseorang seyogiayana tidak dijadikan objek semata, tapi patut dipertimbangkan sebagai subjek.

“Sebagaimana dalam tujuan hukum, olehnya dalam proses penyidikan mengutamakan tujuan hukum, yakni kepastian hukum terhadap seseorang.  Seseorang seyogiayana tidak dijadikan objek semata tapi patut dipertimbangkan sebagai subjek. Olehnya patut dipertimbangkan sisi kemanusiaan dan kepastian hukumnya,” tandas TPH Hamim Pou.

Penulis : Lukman.

Tags: BANSOSdugaan korupsiHAMIM POU

Berita Terkait

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

Maret 17, 2025
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025

Kejati Gorontalo Disinyalir Tengah Mengungkap Kasus Jumbo Soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Migas

Maret 6, 2025

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Kenakan Gelang GPS Sebagai Tahanan Kota

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Jalani Pemeriksaan di Kejari

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kejari Isyaratkan Tersangka Baru

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version