Gorontalo, mimoza.tv – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Gorontalo, Kamis (3/7/2025). Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi, termasuk di antaranya Ismail, yang disebut sebagai Direktur Konsultan CV Irma Yunika.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa HK, Jupri SH, MH menyampaikan bahwa tidak terbukti adanya aliran dana senilai Rp60 juta sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saksi menyatakan tidak pernah menyebut angka Rp60 juta, tidak pernah melihat uang itu, dan tidak menyaksikan proses pemberiannya. Yang ia dengar hanya kabar dari orang lain,” ujar Jupri kepada wartawan.
Menurutnya, hal itu turut diperkuat oleh hasil konfrontasi dengan pihak yang disebut sebagai pemberi dana, yang juga membantah adanya transaksi tersebut. Beberapa saksi lain yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya juga tidak menemukan adanya aliran dana ke pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara ini.
Uang Titipan dan Proses Tuntutan Ganti Rugi
Dalam persidangan, turut dibahas soal dana sekitar Rp570 juta yang sebelumnya dipertanyakan. Jupri menjelaskan bahwa dana tersebut berkaitan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Direktur CV Irma Yunika mengakui adanya proses TGR, bahkan menunjukkan bukti transfer sebesar Rp65 juta ke kas daerah sebagai bentuk angsuran pembayaran,” terang Jupri.
Sementara itu, dana sebesar Rp400 juta disebut telah disetorkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sebagai titipan untuk menyelesaikan sisa kewajiban TGR. Namun, hingga saat ini dana tersebut belum diteruskan ke kas daerah.
“Ini juga menjadi catatan penting dalam persidangan. Dana itu sebenarnya dimaksudkan untuk membayar TGR, tapi masih belum disalurkan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gorontalo, Suseno SH, menjelaskan bahwa dana dimaksud saat ini dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL), yang biasa digunakan untuk menampung uang perkara tipikor pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
“Dananya sudah ada di RPL,” singkatnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait siapa yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek dan dana publik yang dipermasalahkan.
Penulis: Lukman
Editor: Redaksi mimoza.tv