Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Rencana Pembunuhan Wartawan di Gorontalo, Saksi : Sumpah, Bukan Saya yang Menunjukan Rumah Korban

by Redaksi
April 7, 2022
Reading Time: 2 mins read
285 19
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara rencana penbunuhan wartawan di Gorontalo, Jeffry Rumampu kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, dengan terdakwa Edhy Nurkamiden, Rabu (6/4/2022).

Dalam persidangan itu Majelis Hakim menghadirkan saksi masing-masing Epin Rahman dan Adam Ismail. Keduanya membantah pernyataan Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif, yang pada sidang sebelumnya mengatakan Epin Rahman lah yang menunjukan rumah kediaman Jeffry Rumampuk.

“Saya bersumpah sedikitpun tidak pernah menunjukan rumah korban kepada pelaku Ocong dan Arif. Waktu kami naik mobil, setelah beberapa meter dia (baca : Edhy) bilang mau bacok orang, lalu saya bilang jangan. Saat itu pelaku menurunkan kaca mobil , dan menunjuk rumah korban pas di masjid,” ucap Epin.

Baca juga

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Ketika Majelis Hakim menanyakan siapa yang memberi tahu rumah korban kepada pelaku, baik Epin maupun Adam mengatakan bahwa terdakwa Edhy yang memberitahu rumah korban kepada Ocong dan Arif.

Sementara itu saksi Adam kepada Majelis Hakim membeberkan beberapa orang lainya yang berada di dalam mobil yang dikemudikan terdakwa Edhy. Sementara kedua pelaku kata Adam mengikuti mobil tersebut dari belakang.

“Saat itu saya berada di kursi kedua. Di dalam mobil ada Yoyon, Frans, kak Edhy dan paman saya (baca : Epin). Sementara Ocong dan Arif berboncengan di motor, dan posisi mereka berada di belakang mobil. Ketika berada di Kecamatan Tabongo, terdakwa Edhy yang menelphone kedua pelaku dan menunjukan letak rumah korban,” kata Adam.

Pada sidang itu juga, baik saksi Epin maupun Adam mengungkapkan, jika perintah terdakwa kepada pelaku berhasil, maka ada budget ratusan juta yang akan didapat.

“Dia bilang kalau bacok orang dapat uang lima ratus juta rupiah. Lalu saya bilang lagi jangan. Dan Katanya mau potong orang besar di Tabongo, tapi saya enggak tau pasti siapa yang akan dihabisi. Saya dengar di mobil kalau mau bacok orang, kak Edhy dapat uang lima ratus juta rupiah,” ungkap keduannya.

Diketahui pada sidang sebelumnya, kedua pelaku yaitu Ocong dan Arif dihadirkan di PN Gorontalo sebagai saksi. Dalam keteranganya kedua pelaku membantah bahwa mereka diperintahkan oleh terdakwa Edhy untuk menghabisi nyawa korban Jeffry. Kedua pelaku itu mengaku pembacokan yang mereka lakukan itu atas inisiatif sendiri.

Tak hanya itu, keduanya juga sempat menyebutkan bahwa Epin dan Adam adalah orang yang menunjukan letak rumah korban kepada pelaku.

Pewarta : Lukman.

Tags: pembacokan wartawanPN Gorontalo

Berita Terkait

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

April 30, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version