Kamis, Maret 19, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Soal Pemecatan Oknum Dosen Tersangka Kasus KS, Begini Penjelasan Satgas PPKS

by Lukman Polimengo
Oktober 28, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mejelaskan soal oknum dosen, tersangka kasus kekerasan seksual (KS) yang telah dilakukan pemecatan dengan tidak hormat pada beberapa waktu lalu.

Kepada Wartawan ini, Ketua Satgas PPKS UNG, Lia Amalia menjelaskan, untuk sanksi pelaku  Kekerasan Seksual (KS) di lingkungan Perguruan Tinggi merujuk pada peraturan dari Permendikbudristek  Nomor 30 Tahun 2021. Untuk sanksinya sendiri adalah sanksi administratif sesuai yang termuat dalam Pasal 13 hingga pasal 19 dalam Permendikbudristek tersebut.

“Kami melakukan itu berdasarkan aturan Permendikbudristek. Waktu korban melapor, kami dengarkan apa yang menjadi laporan dan tuntutannya sehingga tim memanggil oknum dosen tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan KS yang telah dilakukan. Dan dalam pemeriksaan tersebut pelaku mengakui perbuatan tersebut sehingga setelah rapat dengan tim, kami memutuskan untuk merekomendasikan kepada pimpinan untuk penjatuhan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Hormat sebagai Tenaga Pendidik (Dosen Kontrak) di UNG,” ucap Lia Amalia, dalam wawancara Jumat (27/10/2023).

Baca juga

Bang Napi” di Lapas Gorontalo Terima Zakat, Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Jalan Pulang

RG Salurkan 15 Ribu Paket Sembako Ramadan

Setelah dilakukan proses pemecatan dari kampus UNG, sekitar bulan april 2023  korban yang sama melapor kembali ke tim satgas terkait KS yang dilakukan oleh pelaku, namun posisi pelaku bukan lagi sebagai tenaga pengajar di UNG, sehingga Satgas PPKS UNG malayangkan surat ke institusi tempat pelaku bekerja untuk segera dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Lia Amalia.

Setali tiga uang, Ketua Satgas PPKS Universitas Ichsan Gorontalo,  Hijrah Lahaling menjelaskan, setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Satgas UNG, pihaknya juga melakukan proses yang sama terhadap oknum dosen tersebut.

“Jadi prosesnya sama. Kita juga menggunakan aturan Permendikbud itu. Setelah melakukan pemeriksaan sekita satu bulan lamanya, kami juga melakukan pemeriksaan kepada oknum dosen, dan oknum dosen tersebut mengakui perbuatannya. Kami punya bukti video dan rekamannya. Dan kami merekomndasikan ke Rektor dan Yayasan agar oknum dosen tersebut di pecat secara tidak hormat. Tanggal 17 Juli 2023, si pelaku sudah di pecat secara tidak hormat dari kampus kami,” tegas Hijrah.

Tak hanya sebatas itu, pihaknya pun melalukan pendampingan saat korban melaporkan oknum dosen tersebut ke aparat kepolisian.

“Jadi kami bersama dari Dinas PPA Kota Gorontalo mendampingi korban saat melapor di Polda Gorontalo. Kasus ini sudah berproses baik di lingkup kampus maupun kepolisian. Hanya saja kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut nama korban,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Fatrah  Halah dari Woman Institute For Research And Empowerment Of Gorontalo (WIRE-G) menyampaikan , jurnalis apapun itu, maka kode etik menjadi hal yang mendasar. Selaku LSM perempuan di Provinsi Gorontalo pihanya juga menyayangkan adanya berita yang mencantumkan nama korban yang lolos dari ruang redaksi. Kata Fatrah, harusnya informasi itu di saring dulu baik-baik sebelum tayang.

Tanggapan senada juga disampaikan Pemerintah Kota Gorontalo, dalam hal ini Dinas Penngendalian Penduduk Keluarga Berencana, PPA Bidang  Perlindungan Perempuan Dan Anak.

“Kedua satgas memang sudah menggunakan sesuai dengan prosedur dan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab. Tetapi sekali lagi, dengan adanya pemberitaan ini, korban yang lain ini sangat sulit dihubungi,” cetus Nurhayati.

Dengan berita ini juga pihaknya sangat kecewa.sejak awal pendampingan oleh Bidang PPA. Korban dalam kondisi trauma sehingga pendampingan intens dari psikolog P2TP2A Kota Gorontalo & psikolog forensik sampai dengan saat ini masih dalam pendampingan.

“Karena dalam proses pemulihan,  korban kembali mengalami trauma dengan adanya pemberitaan itu. Sejak awal pendampingan oleh Bidang PPA korban dalam kondisi trauma sehingga pendampingan intens dari psikolog P2TP2A Kota Gorontalo & psikolog forensik, sampai dengan saat ini masih dalam pendampingan,” cetus Nurhayati Abdullah, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Ia berharap, kedepannya agar di evaluasi dan di perbaiki, termasuk pemberitaan yang senantiasa mengacu pada kode etik jurnalistik

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Bang Napi” di Lapas Gorontalo Terima Zakat, Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Jalan Pulang

Maret 19, 2026
Anggota DPRD Bone Bolango dari Partai NasDem, Rakhmatiyah Deu, saat menyiapkan paket sembako Ramadan yang akan disalurkan kepada masyarakat.

RG Salurkan 15 Ribu Paket Sembako Ramadan

Maret 18, 2026

Tata Dhini Berbagi Ribuan Paket Minuman, Tradisi Keluarga yang Kini Menjangkau Seluruh Desa di Dapil

Maret 18, 2026

Pengamat: Board of Peace Berpotensi Perkuat Tata Kelola Perdamaian Global

Kakak Tia Apresiasi Zona KHAS Menara Limboto, Dorong UMKM Kuliner Halal Semakin Kompetitif

Zona KHAS Menara Limboto Resmi Diluncurkan, UMKM Kuliner Halal Didorong Naik Kelas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version