Gorontalo, mimoza tv – Menindaklanjuti instruksi Gubernur, Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, di bawah kepemimpinan Wardoyo Pongoliu, telah menggelar kegiatan Sosialisasi Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di Hotel Yulia Kota Gorontalo pada Kamis. ( 14/12/23 )
Menurut Wardoyo, perusahaan kini diwajibkan memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas sebanyak minimal 1% dari total karyawan mereka. Meskipun regulasi terkait telah mengatur secara rinci, pendekatannya lebih dari sekadar regulatif.
“Kita semua dapat membangun komitmen, keberpihakan, dan atensi khusus pada perlindungan serta kesejahteraan penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan diharapkan menjadi pendorong (trigger) dan wadah sinergis antara pemerintah daerah, badan usaha, dan perguruan tinggi.
“Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta, melibatkan perwakilan dari berbagai sektor, mulai dari badan usaha, instansi pemerintah, hingga perguruan tinggi,” tambah Wardoyo.
Dengan pendekatan yang lebih dari sekadar aturan, keberhasilan program ini diyakini bergantung pada komitmen bersama dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah positif menuju inklusivitas dan kesetaraan di dunia ketenagakerjaan.
( Nik )