Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Suswinarno ke Majelis Hakim Sidang GORR, Saya Hakulyakin Tidak Ada Kerugian Negara

by Lukman Polimengo
September 23, 2021
Reading Time: 2 mins read
448 18
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Ada yang menari disampaikan Suswinarno, Ak, MM  saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangnan jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR, dengan terdakwa Gabriel Triwibawa, yang digelar di PN Tipikor Gorontalo, Kamis (23/9/2021).

Dalam persidangan itu Suswinarno, Ak, MM menjelaskan, jika mempelajari kasus tersebut, dirinya yakin tidak ada kerugian negara itu tidak terjadi.

“Saya Hakulyakin kerugian negara itu tidak ada. Kecuali terhadap 3 bidang yang dibayar dobel. Bahkan ahli administrasi dan ahli pidana bakal bisa menjelaskan siapa yang bertanggungjawab disitu. Kerugiannya itu hanya 56 juta. Tidak ada itu yang 43 miliar. Itu omong kosong,” kata Suwinarno diwawancarai usai persidangan.

Baca juga

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

Satu-satunya yang bisa mengaitkan dengan terdakwa kata dia adalah validasi, yang juga ia yakini bukan penyebab dibayarnya dua kali.

“Kalau data awalnya kurang lengkap, maka lengkapi saja. Apa susahnya. Tidak pernah ada syarat administrasi itu menyebabkan kerugian negara, apapun kesalahannya, berapapun banyak jenisnya. Karena dia legal formal. Sementara kerugian negara itu material, dan itu dua dunia yang berbeda,” kata Magister Manajemen Konsentrasi Keuangan, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta ini.

Ditambahkannya juga, bahwa siapa pun auditornya yang melakukan audit dimana pun, itu harus berdasarkan standar audit yang juga menjadi kitab sucinya auditor yang mengatur tentang sikap independen dan obyektif, siapapun yang memberikan penugasan.

“Dalam pengumpulan bukti, maka bukti itu sendiri harus cukup dan kompeten. Setelah itu dia harus relevan, harus punya sebab akibat dengan kesimpulan,” tandas jebolan Performance Audit di Whashington DC, Amerika Serikat ini.

Pewarta: Lukman.

Tags: gorontalo outer ring roadGorrKerugian Negarasidang dugaan korupsisidang kasus GORRsuswinarno

Berita Terkait

Tangkapan layar suasana di area jembatan Haya-haya, Jalan Gorontalo Outher Ring Road.

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Juli 29, 2024

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

April 23, 2024

Refleksi Akhir Tahun, Adhan Dambea Soroti Kinerja APH

Desember 31, 2023

Dosen Psikologi Korupsi Ketemu Aleg Anti Rasuah, Bahas Apa Ya?

Lama Tak Terdengar Soal Sprindik TPPU GORR, Adhan Ke Kajati Baru : Jangan Dipetieskan

Datangi Kejati Gorontalo, Adhan Dambea Pertanyakan Sprindik TPPU Kasus GORR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version