Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tak  Bayar Gaji, Boss Perusahaan Distributor Makanan RIngan di Gorontalo ini Dipolisikan Karyawannya

by Lukman Polimengo
April 5, 2023
Reading Time: 2 mins read
117 6
A A
0
Seorang pria berinisial RK alias Is, yang merupakan boss di CV.Erkasim Putra Tunggal dilaporkan oleh karyawannya lantaran tidak membayar upah alias gaji.

Seorang pria berinisial RK alias Is, yang merupakan boss di CV.Erkasim Putra Tunggal dilaporkan oleh karyawannya lantaran tidak membayar upah alias gaji.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Seorang pria berinisial RK alias Is, yang merupakan boss di CV. Erkasim Putra Tunggal dilaporkan oleh karyawannya lantaran tidak membayar upah alias gaji.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Setelah menerima Laporan Polisi dari salah seorang karyawan CV.Erkasim Putra Tunggal, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dan mengamankan RK alias Is (29), yang berdomisili di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Baca juga

CEK FAKTA ; Soimah Berikan Uang 50 Juta di Facebook

Bantah Lakukan Penipuan, Fadhly-Rahman : Ibu Ratna Tidak Konsisten Dengan Kesepakatan

“Benar bahwa kami telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV.Erkasim Putra Tunggal dengan identitas RK alias Is pada hari Selasa 4 April kemarin,” ucap Leonardo.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian dimana pelaku RK alias Is iseng iseng mendirikan perusahaan yang bergerak pada penjualan makanan ringan atau snack, tetapi perusahaannya tersebut belum terdapftar atau tidak berijin. RK juga kata Leonardo, telah merekrut sedikitnya 51 orang karyawan.

Para karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp.2.900.000 dan tunjangan Rp.600.000., 6 diantaranya menjadi Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000., 4 orang admin dengan gaii dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000, dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000.

Dikatakan Kompol Leonardo, sejak bulan Februari 2023 RK memberikan makanan ringan tersebut kepada para karyawan dalam hali ini bagian penjualan atau sales untuk dijual Kembali. Namun hingga saat ini para karyawan tersebut tidak mendapatkan gaji.

“Jadi sales menjual produk dari RK berupa makanan ringan ke outlet, warung dan masyarakat. Uang dari hasil penjualan disertorkan ke rekening RK. Tetapi para karyawan sudah mulai resah lantaran hingga  sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,” ujar Leonardo.

Leonardo juga menjelaskan, saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah).

“Yang bersangkutan dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal  378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas Leonardo.

Pewarta : Lukman.

 

Tags: distributormakanan ringanPENIPUAN

Berita Terkait

CEK FAKTA ; Soimah Berikan Uang 50 Juta di Facebook

April 14, 2024
Muhammad Fadhly Gella, SH, MH (kemeja merah) bersama Rahman Sahi, SH.

Bantah Lakukan Penipuan, Fadhly-Rahman : Ibu Ratna Tidak Konsisten Dengan Kesepakatan

Maret 6, 2024
Ratna Adam. Foto : Dokumentasi mimoza.tv.

Merasa Ditipu, Ratna Polisikan Dua Oknum Pengacara

Maret 5, 2024

Begini Kata Frengki Uloli Saat PN Gorontalo Bebaskan Sarlis Mantu dari Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Terbukti Melakukan Penipuan, Mantan Sekda Gorontalo Utara Divonis Penjara 6 Bulan

Pegadaian Imbau Warga Agar Waspada Terhadap Penipuan Mencatut Nama Direksi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version