Selasa, Juni 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tebangi Pohon Karet Milik PG, 4 Warga Divonis 6 Bulan Penjara

by Redaksi
Mei 9, 2017
Reading Time: 1 min read
84 0
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

090517-sidang-hti

Boalemo, mimoza.tv – Penantian 4 warga asal desa bongo tua, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, akhirnya menemui babak akhir. Setelah sebulan lebih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II B Boalemo sebagai titipan.

Senin siang (8/5/2017), Lalu Mohamad Sandi Iramaya Selaku Ketua Majelis Hakim Perkara dengan nomor register 24/pid.B/2017/PN TMT resmi menjatuhkan vonis kepada ke empatnya, dimana masing-masing terdakwa atas nama Agus Abas alias Agus , Awan tuna alias Awan , Asdin Tuna Alias Tune serta Robinson Daud Alias Omi, dijatuhkan hukuman 6 bulan kurungan penjara, karena dianggap oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tilamuta bersalah telah melanggar pasal 406 ayat 1 KUHPidana, tentang pengrusakan barang milik orang lain.

Baca juga

Pabrik Batu Kapur Bakal Hadir di Paguyaman Pantai, Habitat Kelelawar Kalong Terancam Hancu

Baru Keluar Hotel Prodeo, Mantan PLH Sekda Boalemo ini di Bui Lagi

Pemberian hukuman oleh majelis hakim ini lebih ringan dari yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keempatnya dengan ancaman hukuman 10 bulan penjara. Empat orang ini, hanyalah merupakan bagian kecil dari warga masyarakat yang terjerat hukum karena bermasalah dengan pihak perusahaan PG Tolangohula Gorontalo.

Selain empat warga ini, masih ada 7 warga lainnya yang akan menjalani sidang putusan karena kasus yang sama. Dimana sebelumnya 11 warga Kecamatan Paguyaman dan Wonosari dilaporkan pihak perusahaan ke polisi gara-gara merusak tanaman karet milik perusahaan.

Permasalahan inipun dalam beberapa bulan kemarin sempat menjadi sorotan, bahkan pemerintah selalu membahas hal ini di hampir setiap pertemuan. Namun sayang, sampai saat ini pemerintah belum mendapatkan solusi terkait sengketa antara perusahaan pabrik gula tolangohula dengan warga yang selalu berkepanjangan seperti ini.

Hingga pelaksanaan sidang usai, baik penuntut umum maupun terdakwa belum menentukan sikap apakah menerima putusan ini ataukah akan melakukan banding ke peradilan lebih tinggi.(tro)

Tags: BOALEMOPG TOLANGOHULA

Berita Terkait

Helmi Rasid, warga dan aktivis di Boalemo yang menentang rencana pembuatan pabrik batu kapur yang mengancam habitat kelelawar.

Pabrik Batu Kapur Bakal Hadir di Paguyaman Pantai, Habitat Kelelawar Kalong Terancam Hancu

Januari 9, 2023
Kejaksaan Negeri Boalemo saat melakukan penahanah terhadap mantan PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo Sofyan Hasan (kopiah keranjang), atas kasus dugaan kasus korupsi pembangunan irigasi air tanah dangkal, embung, dan parit atau Long storage pada Dinas Pertanian Boalemo. (Foto : Kadi/Wakilrakyat.co)

Baru Keluar Hotel Prodeo, Mantan PLH Sekda Boalemo ini di Bui Lagi

Januari 7, 2023
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Irwansyah P. Djafar, terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Senin (19/9/2022).

Sidang Kasus Korupsi PJU Boalemo, Majelis Hakim Vonis Penjara 8 Kalender

September 20, 2022

Hadirkan Indomaret di Paguyaman Pantai, Warga : Terimakasih Pak Helmi Rasid

Pakai Mobil Perusahaan, Polisi Jemput Paksa Empat Petani Sawit di Boalemo

Soal Sawit di Boalemo, Umar Karim : Investasinya Rumit, Faktanya Pemda dan DPR Gagal Melindungi Rakyatnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version