Gorontalo, mimoza.tv – Komitmen penegakan hukum kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. Sebanyak 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan barang buktinya dalam kegiatan resmi yang digelar di halaman kantor Kejari, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, Dandim 1304/Gorontalo, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait lainnya. Hadirnya unsur Forkopimda ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti ini rutin kami lakukan, setidaknya dua kali dalam setahun, khusus untuk perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, di hadapan media.
Dari total 37 perkara, kasus narkotika tercatat sebagai yang paling dominan. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran gelap narkoba masih menjadi persoalan serius yang harus terus diwaspadai bersama.
“Sebagian besar barang bukti yang kami musnahkan adalah narkotika. Ini menjadi perhatian kita semua. Tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja,” tegas Edy.
Sebagai bagian dari Forkopimda, Edy menyampaikan komitmen Kejari untuk terus bersinergi dengan Pemkot dan aparat lainnya dalam upaya pemberantasan narkotika serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
🟥 Tindak Pidana Narkotika dan Zat Aktif Lainnya – 16 Perkara
Shabu: 8,8651 gram
Ganja: 169,05 gram
Handphone: 4 unit
🟩 Tindak Pidana Umum – 6 Perkara
Merkuri: 21 botol (200 ml)
Kosmetik ilegal: 1.519 buah
Botol kosong: 165 buah
Pakaian: 6 potong
Handphone: 4 unit
Perkakas: 7 unit
🟦 Tindak Pidana terhadap Keamanan dan Ketertiban Umum – 15 Perkara
Senjata tajam: 3 buah
Knuckle: 1 buah
Rekapan togel: 1 lembar
Pecahan kaca, casing, SIM card, dan handphone
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, disaksikan oleh para tamu undangan sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan hukum.
Kejari berharap, melalui kegiatan ini, publik semakin yakin bahwa setiap proses hukum dijalankan hingga tuntas. Dan di balik tumpukan barang bukti yang dimusnahkan, tersimpan satu pesan: bahwa keadilan tidak berhenti di vonis, tapi juga pada tindak lanjutnya.
Penulis: Lukman.