Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Telak, Dosen Hukum Agraria ini Bilang Begini Saat Hadir Virtual di Sidang kasus GORR

by Lukman Polimengo
April 13, 2021
Reading Time: 2 mins read
159 10
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Farid Siradju dan Ibrahim, yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Senin (12/4/2021), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Pada persidangan tersebut, Dr Kurnia Warman, SH, M. Hum, mengungkapkan beberapa hal dalam persoalan pengadaan lahan tersebut.

“Hal yang pertama adalah, tanggung jawab tim penilai atau Appraisal itu harusnya selesai ketika dia menyerahkan hasil penilaian kepada Ketua Pengadaan Lahan, atau dalam hal ini BPN. Masalah pembayaran, bukan menjadi domain dari Appraisal itu sendiri,” ucap Kurnia.

Baca juga

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

Dr Kurnia Warman, SH, M. Hum saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus GORR.

Pada prinsipnya secara hukum kata dia, Appraisal itu sendiri tugasnya membantu panitia pengadaan tanah dalam menentukan nilai tanah, dan bertugas atas perintah dari pelaksana yang nantinya akan meneruskannya prosesnya ke tahap selanjutnya.

“Oleh karena itu tanggung jawabnya atau dasar bertugasnya adalah surat perjanjian kerja itu. Yang diniainya adalah objek yang diberikan. Dengan demikian semua bidang yang diberikan kepadanya yang ada dalam daftar nominatif wajib untuk dinilai.

Menurut Dosen dan Guru Besar di Universitas Andalas, Sumatera Barat ini, jika setelah penilai menyerahkan hasil penilaian kepada Ketua Pengadaan Tanah dengan berita acara, terdapat kesalahan teknis atau kesalahan administratif, maka hal itu bukan merupakan tanggung jawab dari tim Appraisal.

“Kalau di tanya, apakah penilai bisa melakukan perubahan penilaian jika terjadi perubahan data fisik atau bidang objek, itu tidak menjadi tanggung jawab penilai. Hal itu membuktikan bahwa penilai itu bekerja dengan sungguh-sungguh. Tapi jika terjadi prubahan data yuridis seperti SPPF, bukti-bukti, hal itu tidak berpengaruh. Nanti data fisik itu bisa di verifikasi saat pemberian ganti kerugian,” imbuhnya

 Hal ke berikutnya yang ia ungkapkan dalam persidangan tersebut adalah, jika ada kesalahan prosedur dalam menjalankan penilaian, seharusnya diperiksa dulu oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK).

 “Untuk hal menyangkut profesi penilai sendiri, jika terjadi kesalahan dalam tugas penilaian, maka seharusnya diperiksa oleh Dewan Penilai dulu, sebagai lembaga yang membawahi,” tutur jebolan S2 Ilmu Hukum Agraria, Universitas Gadjah Mada ini.(red)

Tags: GorrSidang GORRtipikor gorontalo

Berita Terkait

Tangkapan layar suasana di area jembatan Haya-haya, Jalan Gorontalo Outher Ring Road.

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Juli 29, 2024

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

April 23, 2024

Refleksi Akhir Tahun, Adhan Dambea Soroti Kinerja APH

Desember 31, 2023

Dosen Psikologi Korupsi Ketemu Aleg Anti Rasuah, Bahas Apa Ya?

Lama Tak Terdengar Soal Sprindik TPPU GORR, Adhan Ke Kajati Baru : Jangan Dipetieskan

Datangi Kejati Gorontalo, Adhan Dambea Pertanyakan Sprindik TPPU Kasus GORR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version