Gorontalo, mimoza.tv – Nama mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, ikut disebut dalam pusaran kasus suap proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Ia dikabarkan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Iqbal, yang kini menjabat sebagai Kajari Mandailing Natal (Madina), dipanggil penyidik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas PUPR Sumut di Kota Panyabungan, yang berlangsung pada Juni 2025 lalu.
Belum ada keterangan resmi soal sejauh mana keterlibatan Iqbal dalam perkara tersebut. Namun menurut informasi yang dihimpun mimoza.tv dari berbagai sumber, pemanggilan ini dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan, bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Kasi Datun berinisial GHS dan delapan saksi lainnya—terdiri dari tujuh pihak swasta dan satu konsultan proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut,” tegas Budi.
Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, M Khusairi, saat dikonfirmasi menyebut belum menerima informasi resmi dari pihak terkait soal pemanggilan Iqbal.
“Kita belum dapat informasi resmi dari pihak terkait,” ujarnya seperti dikutip dari Pojoksatu.id, Senin (21/7/2025).
Sebagai informasi, dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Antara lain, Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, dan Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR, bersama sejumlah pihak swasta.
Pemanggilan dua jaksa ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, yang selama ini mestinya berdiri di garda depan pemberantasan korupsi. Kasus ini pun belum selesai—bahkan dipastikan masih akan terus berkembang.
KPK disebut tengah menelusuri keterlibatan aktor-aktor lain di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Penulis: Lukman
Editor: Redaksi mimoza.tv