Jumat, Mei 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Terkait PSBB, Di Bone Bolango Pasutri Boleh Boncengan di Motor

by Lukman Polimengo
Mei 6, 2020
Reading Time: 2 mins read
115 3
A A
0
Ilustrasi berboncengan

Ilustrasi berboncengan

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB), Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma mengungkapkan, bahwa pasangan suami istri (Pasutri) boleh berboncengan di sepeda motor, saat keluar rumah, baik ke tempat kerja, ,atau ada kepentingan lainnya.

Begitu juga kata dia, seperti dikutip dari komimnfo.bonebolangokab.go.id, bagi pasutri yang menggunakan kendaraan roda empat atau mobil pribadi. Dalam aturan tersebut dilarang duduk disamping sopir atau duduk di depan. Namun jika yang mengemudikannya suami atau istri, hal itu tidak masalah.

“Masa istri atau suami yang harus dipindahkan ke kursi belakang. Itu harus dilihat oleh petugas. Apakah yang disampingnya itu suami istri atau bukan. Jika itu istri, maka biarkanlah. Jangan di suruh pindah ke belakang. Nanti akan menimbulkan keributan,” ucap Ishak.

Baca juga

Dukung Penerapan PSBB dan Protokol Kesehatan, Pengelola Pasar Tradisional Himbau Pedagang Belum Lakukan Aktivitas Jual Beli

Puluhan Pasutri di Pinogu Belum Miliki Buku Nikah

Begitu juga dengan aturan satu mobil yang hanya dibolehkan tiga orang saja. Jika di mobil itu ada lima orang yaitu suami istri dan tiga orang anak, maka hal yang tidak mungkin dua penumpang lainnya harus diturunkan.

“Itu tidak mungkin. Kita jangan terlalu kaku dengan aturan. Jika memang terpaksa suami istri itu berboncengan, yang terpenting tetap sesuai dengan protap, seperti menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas.

Bagi Pasutri yang terpaksa naik mobil bersama atau berboncengan di motor karena urusan mendesak dan sangat penting pada saat PSBB, kata Ishak cukup menunjukan dokumen atau identitas diri kepada petugas yang memeriksa. Bahkan selain bawa KTP, foto copy buku nikah atau foto copy KK juga di bawa serta. Kemudian diperlihatkan kepada para petugas saat akan diperiksa.

Dirinya juga mengingatkan kepada para petugas di perbatasan, baik itu dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan, dan petugas kesehatan untuk tetap memeriksa setiap penumpang kendaraan bermotor dengan memakai sistem protokol Covid-19.

“Ketika memeriksa penumpang di mobil, karena dalam aturan PSBB dilarang duduk berdampingan dengan sopir. Pastikan yang duduk di samping sopir itu adalah isteri atau anaknya. Begitu juga yang berboncengan di motor, apakah suami-isteri atau bukan. Mereka harus menunjukan dokumen identitas diri kepada para petugas,” pungkasnya.(luk)

Tags: PasutriPSBB

Berita Terkait

Dukung Penerapan PSBB dan Protokol Kesehatan, Pengelola Pasar Tradisional Himbau Pedagang Belum Lakukan Aktivitas Jual Beli

Oktober 22, 2020
Foto ilustrasi buku nikah.

Puluhan Pasutri di Pinogu Belum Miliki Buku Nikah

Juli 12, 2020

Asyik Indehoi di Kamar Penginapan, Dua Pasang Kekasih Terjaring Razia Gabungan

Juni 21, 2020

UNG: PSBB di Gorontalo Belum Maksimal

Terapkan New Normal, PSBB di Gorontalo Tidak Diperpanjang

Selama PSBB dan Arus Mudik, Polda Gorontalo Sudah Putar Balik 21.155 Kendaraan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version