Gorontalo, mimoza.tv — Satu aset properti bernilai tinggi di Kota Gorontalo resmi masuk dalam daftar lelang negara. Hotel yang selama ini dikenal sebagai Hotel Aston Gorontalo itu, tidak sekadar dilepas karena alasan bisnis, melainkan terkait dengan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun melalui laman resmi lelang negara menunjukkan, objek yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas 6.473 meter persegi yang berlokasi di Jalan Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi. Nilai limit yang ditetapkan mencapai Rp74,3 miliar, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp22,2 miliar.
Proses lelang dijadwalkan berlangsung secara daring pada pertengahan April 2026, setelah melalui tahapan penjelasan lelang (aanwijzing) di lokasi aset.
Namun di balik angka dan jadwal tersebut, tersimpan jejak perkara yang tidak sederhana.Sejumlah media sebelumnya telah mengaitkan aset ini dengan perkara korupsi proyek fiktif yang dikembangkan ke arah TPPU. Dalam pemberitaannya, disebutkan bahwa aset hotel tersebut merupakan bagian dari barang rampasan negara milik terpidana kasus tersebut.
“Kejaksaan melalui mekanisme pemulihan aset melelang sejumlah barang rampasan, termasuk aset properti bernilai tinggi,” tulis salah satu media dalam laporannya.
Dalam konstruksi hukum TPPU, penyidik tidak berhenti pada tindak pidana asal, tetapi menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga telah disamarkan dalam bentuk aset, termasuk properti komersial seperti hotel.Penyitaan terhadap aset semacam ini menjadi bagian dari strategi pemulihan kerugian negara. Setelah berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan, aset kemudian dikelola dan dilepas melalui mekanisme lelang negara.
Dalam praktiknya, pola penanganan perkara TPPU memang kerap berujung pada penyitaan aset di berbagai daerah, tidak selalu berada di lokasi perkara awal. Hal ini mencerminkan bagaimana aliran dana hasil kejahatan dapat berpindah dan “berubah wajah” menjadi investasi yang tampak sah.
Hotel Aston Gorontalo menjadi salah satu contoh bagaimana aset bisnis yang selama ini beroperasi normal, pada akhirnya terseret dalam pusaran perkara hukum.
Di satu sisi, lelang ini membuka peluang bagi investor untuk memperoleh aset strategis di pusat kota. Namun di sisi lain, publik dihadapkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana aset sebesar ini bisa terbentuk dari rangkaian perkara hukum yang kini berujung pada pengambilalihan oleh negara.
Pada titik ini, lelang bukan sekadar proses jual beli.Ia menjadi bagian dari upaya negara menutup lingkaran perkara—dari dugaan kejahatan, penelusuran aset, hingga pengembalian nilai kepada negara. Sebuah proses yang, meski berjalan di ruang hukum, dampaknya tetap berada di ruang publik.
Penulis: Lukman



