Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Kanal Banjir Tanggidaa Ditetapkan, Warga: “So Katula Orang Tanggidaa”

by Lukman Polimengo
Desember 6, 2024
Reading Time: 2 mins read
125 7
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Keputusan ini diambil pada Kamis (5/12/2024), setelah penyidikan intensif mengungkap manipulasi dokumen, pelanggaran administrasi, hingga kerugian negara sebesar Rp4.595.228.293,95.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah RSL, KWT, dan RN. RN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyetujui addendum kontrak tanpa jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang valid. KWT, Direktur Cabang PT MGK di Gorontalo, diduga merekayasa dokumen administrasi dan teknis, serta memanipulasi laporan progres pekerjaan demi mendapatkan perpanjangan jaminan. Sedangkan tersangka RSL, direktur dan team leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana, dituduh memanipulasi laporan progres agar terlihat sesuai target meskipun kenyataannya tidak.

Keputusan ini mendapat berbagai tanggapan dari warga, terutama yang tinggal di sekitar area proyek kanal. Warga menganggap penahanan ketiga tersangka sebagai bentuk keadilan atas dampak buruk yang selama ini mereka rasakan.

Baca juga

Instalasi Listrik Gratis untuk Penerima BSPS di Kabila dan Tilongkabila Mulai Terpasang

KPK Siap Tindaklanjuti Temuan Pansus Sawit DPRD Gorontalo

Yanti, salah seorang warga, menyebut kasus ini sebagai “katula” (kutukan) bagi pihak-pihak yang terlibat. “So Katula orang Tanggidaa itu. Banyak usaha warga tutup karena proyek ini. Belum lagi saluran air di rumah jadi mampet akibat proyek ini. Setiap hari kami menghirup abu dari kendaraan yang lalu-lalang membawa material. Ini jadi masalah besar bagi kesehatan kami,” ujarnya, diamini oleh Abdil, warga lainnya.

Rio, yang pernah memimpin aksi protes terhadap dampak proyek tersebut, juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, kerugian yang dialami warga sudah sepantasnya berbalas dengan tindakan hukum terhadap pihak-pihak terkait. “Mereka siksa kami dengan abu, sekarang mereka kena siksa juga, masuk bui. Silakan nikmati karmanya,” tegas Rio.

Sebelumnya pada Kamis (5/12), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan bahwa modus operandi ketiga tersangka melibatkan rekayasa dokumen, termasuk laporan progres pekerjaan, demi memenuhi syarat pencairan dana. PT MGK diketahui memiliki tunggakan premi surety bond, namun tetap meminta perpanjangan jaminan pelaksanaan dan uang muka.

“Proyek yang dibiayai anggaran tahun 2022 ini tidak dapat selesai tepat waktu akibat manipulasi tersebut. Bahkan, ditemukan aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tidak berhak, termasuk pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat,” ujar Nursurya, didampingi Kasi Penkum Dadang Mohamad Djafar.

Kejati Gorontalo memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan dan perlindungan masyarakat dari dampak buruk proyek bermasalah seperti ini,” tambah Nursurya.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Oplus_0

Instalasi Listrik Gratis untuk Penerima BSPS di Kabila dan Tilongkabila Mulai Terpasang

Agustus 16, 2025
Oplus_0

KPK Siap Tindaklanjuti Temuan Pansus Sawit DPRD Gorontalo

Agustus 15, 2025

Agustus 14, 2025

Wagub Gorontalo Apresiasi FKPT, Dorong Generasi Muda Lawan Radikalisme Lewat Seni dan Sastra

PN Gorontalo Gratiskan Biaya Perkara untuk Masyarakat Kurang Mampu di Momen Kemerdekaan

Sri Mulyani Perintahkan Efisiensi, Anggaran Seremonial hingga Perjalanan Dinas Jadi Sasaran

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version