Gorontalo, mimoza.tv – Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Keputusan ini diambil pada Kamis (5/12/2024), setelah penyidikan intensif mengungkap manipulasi dokumen, pelanggaran administrasi, hingga kerugian negara sebesar Rp4.595.228.293,95.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah RSL, KWT, dan RN. RN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyetujui addendum kontrak tanpa jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang valid. KWT, Direktur Cabang PT MGK di Gorontalo, diduga merekayasa dokumen administrasi dan teknis, serta memanipulasi laporan progres pekerjaan demi mendapatkan perpanjangan jaminan. Sedangkan tersangka RSL, direktur dan team leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana, dituduh memanipulasi laporan progres agar terlihat sesuai target meskipun kenyataannya tidak.
Keputusan ini mendapat berbagai tanggapan dari warga, terutama yang tinggal di sekitar area proyek kanal. Warga menganggap penahanan ketiga tersangka sebagai bentuk keadilan atas dampak buruk yang selama ini mereka rasakan.
Yanti, salah seorang warga, menyebut kasus ini sebagai “katula” (kutukan) bagi pihak-pihak yang terlibat. “So Katula orang Tanggidaa itu. Banyak usaha warga tutup karena proyek ini. Belum lagi saluran air di rumah jadi mampet akibat proyek ini. Setiap hari kami menghirup abu dari kendaraan yang lalu-lalang membawa material. Ini jadi masalah besar bagi kesehatan kami,” ujarnya, diamini oleh Abdil, warga lainnya.
Rio, yang pernah memimpin aksi protes terhadap dampak proyek tersebut, juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, kerugian yang dialami warga sudah sepantasnya berbalas dengan tindakan hukum terhadap pihak-pihak terkait. “Mereka siksa kami dengan abu, sekarang mereka kena siksa juga, masuk bui. Silakan nikmati karmanya,” tegas Rio.
Sebelumnya pada Kamis (5/12), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan bahwa modus operandi ketiga tersangka melibatkan rekayasa dokumen, termasuk laporan progres pekerjaan, demi memenuhi syarat pencairan dana. PT MGK diketahui memiliki tunggakan premi surety bond, namun tetap meminta perpanjangan jaminan pelaksanaan dan uang muka.
“Proyek yang dibiayai anggaran tahun 2022 ini tidak dapat selesai tepat waktu akibat manipulasi tersebut. Bahkan, ditemukan aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tidak berhak, termasuk pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat,” ujar Nursurya, didampingi Kasi Penkum Dadang Mohamad Djafar.
Kejati Gorontalo memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan dan perlindungan masyarakat dari dampak buruk proyek bermasalah seperti ini,” tambah Nursurya.
Penulis : Lukman.
Discussion about this post