Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 27 warga di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Powuwato melakukan pemblokiran terhadap lahan milik mereka yang akan dijadikan Bandara Perintis Pohuwato, Jumat (11/2/2022).
Pemblokiran lahan lokasi bandara yang susdah direncanakan sejak tahun 2001 silam itu terkait dengan persoalan ganti rugi lahan mereka yang belum diselesaikan oleh Pemerintah daerah.
Penuturan Imran, warga yang ikut terlibat dalam aksi pemblokiran itu mengatakan, ia bersama rekannya mempertanyakan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum dibayarkan. Padahal kata Imran seperti yang mimoza.tv kutip dari Faktanews.com mengatakan pembangungan bandara tersebut tengah berjalan.
“Kami merasa kecewa lantaran pembayaran lahan kami belum dituntaskan. Sementara pembangunan bandaranya jalan terus. Alasan mereka tidak mau bayar itu karena lokasi ini masuk dalam kawasan hutan lindung atau milik negara. Sementara yang kami ketahui penyebutan kawasan hutan lindung ini baru ada tahun 2021. Sementara, sebelumnya pada tahun 2016 lokasi ini pernah masuk dalam program pencetakan sawah. Bahkan eaktu itu sudah ada pembayaran kepada masyarakat,” tutur Imran.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, sebenarnya penetapan lokasi tersebut sebagai lokasi pembangunan bandara adalah hal yang tidak masuk akal.
Sebab kata dia, sejak tahun 1997 lokasi tersebut sudah digarap oleh masyarakat setempat dan tidak pernah mendengar termasuk dalam hutan lindung.
“Aneh saja. Sudah sejak lama digarap oleh masyarakat, tapi sekarang baru ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung,” imbuhnya.
Sementara itu Camat Randangan, Salahuddin Saleh bersama Kepala Desa Imbodu yang juga didampingi aparat TNI-Polri, menghimbau kepada warga yang menuntut ganti rugi itu untuk menyampaikannya ke Pemerintah Daerah denga cara yang persuasif.
“Sebagai pemerintahan di tingkat kecamatan, tentunya aspirasi ini akan kami sampaikan ke bupati. Kepada masyarakat juga kami persilahkan untuk memnuntut haknnya dengan cara yang elegan dan persuasif,” tandasnya.
Pewarta : Lukman.