Gorontalo, mimoza.tv — Polemik aktivitas pertambangan di Kabupaten Pohuwato kembali memanas. Puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/1/2026), menuntut keterbukaan akses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS), perusahaan pemegang konsesi tambang emas di wilayah tersebut.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menilai dokumen AMDAL sangat penting untuk mengkaji dan membuktikan dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, terlebih pasca terjadinya banjir bandang yang melanda sejumlah desa di Kabupaten Pohuwato. Ketegangan sempat terjadi ketika para demonstran meluapkan kekecewaan mereka kepada anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo karena dinilai sulitnya akses publik terhadap dokumen lingkungan tersebut.
Menanggapi hal itu, Umar Karim (UK), anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, menegaskan pihaknya akan memfasilitasi permintaan mahasiswa dan memastikan dokumen AMDAL PT PETS dapat diakses.
“Dokumen AMDAL yang diminta mahasiswa itu sudah kami minta dan akan kami serahkan. Setelah itu, silakan dipelajari dan digunakan sesuai kapasitas mereka sebagai masyarakat,” ujar UK.
UK juga mengaitkan persoalan AMDAL dengan kondisi lingkungan Pohuwato yang kian memprihatinkan. Ia menyebut, bencana banjir yang terjadi belakangan ini diduga merupakan dampak dari kerusakan lingkungan, baik akibat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) maupun kegiatan perusahaan tambang.
“Ini harus menjadi perhatian bersama, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo lainnya, Femmy Udoki, menyoroti lemahnya keterbukaan informasi publik di Gorontalo. Menurutnya, akar persoalan sulitnya mengakses dokumen AMDAL terletak pada tidak aktifnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PPID di setiap OPD itu harus diaktifkan. Kalau PPID berjalan, maka setiap informasi yang bersifat publik, termasuk dokumen AMDAL, bisa diakses tanpa harus melalui aksi unjuk rasa,” kata Femmy.
Ia menambahkan, rendahnya angka keterbukaan informasi publik di Gorontalo menjadi bukti bahwa fungsi PPID belum dijalankan secara optimal.
“Contohnya kasus ini. Kalau PPID aktif, tidak akan terjadi keributan seperti sekarang,” tegasnya.
Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Pohuwato bukan kali ini saja mencuat. Sejumlah pemberitaan media sebelumnya mengungkap bahwa aktivitas PETI menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, serta banjir bandang di wilayah seperti Buntulia dan Marisa. Perubahan alur sungai dan pendangkalan akibat pembukaan lahan tambang ilegal dinilai memperparah risiko bencana.
Kapolda Gorontalo bahkan mengaku terkejut melihat luasnya kerusakan lingkungan akibat PETI, yang sebagian lokasinya berada tak jauh dari pusat permukiman warga. Aparat penegak hukum menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal.
Dalam beberapa operasi, polisi telah menetapkan tersangka kasus tambang emas ilegal di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo. Operasi gabungan TNI–Polri juga dilaporkan menghancurkan sejumlah titik PETI, termasuk di Desa Teratai. Tragedi kemanusiaan pun pernah terjadi, di mana dua pekerja tambang ilegal tewas tertimbun longsor di Desa Bulangita pada Oktober 2025.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo menyatakan pengawasan terhadap dokumen AMDAL tetap berjalan sesuai ketentuan, meski tidak selalu dilakukan melalui inspeksi langsung. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi laporan berkala perusahaan, sistem pelaporan elektronik, serta koordinasi lintas instansi.
Namun, kritik terus datang dari berbagai pihak, termasuk unsur DPRD Kabupaten Pohuwato, yang menilai pemerintah provinsi belum cukup agresif dalam menindak pelanggaran lingkungan dan memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap dokumen AMDAL.
Permasalahan tambang di Pohuwato kini berada di persimpangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan tuntutan keterbukaan informasi publik. Janji penyerahan dokumen AMDAL PT PETS kepada mahasiswa dipandang sebagai langkah awal menuju transparansi. Namun demikian, berbagai pihak menilai upaya tersebut harus diikuti dengan pengawasan ketat dan penindakan tegas agar kerusakan lingkungan dan ancaman bencana tidak terus berulang.
Penulis: Lukman



