Gorontalo, Mimoza.tv – Putusan bebas yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan usaha tani tahun 2019, menuai sorotan tajam dari LSM Bongkar. Organisasi ini menilai keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo tidak mencerminkan rasa keadilan.
Ketua Umum LSM Bongkar, Pungky Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat resmi yang akan dilayangkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Surat tersebut berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami menduga adanya kejanggalan dalam putusan ini. Sementara beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama telah divonis bersalah, justru Darwis Moridu dibebaskan,” kata Pungky dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 9 Mei 2025.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan usaha tani di Kabupaten Boalemo yang dikerjakan pada 2019, dengan anggaran sebesar Rp6,6 miliar. Proyek tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari spesifikasi teknis yang tidak sesuai hingga indikasi kerugian negara. Sejumlah pejabat, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian Boalemo dan lima orang lainnya, telah lebih dulu divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Namun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Darwis Moridu justru divonis bebas. Putusan ini dianggap janggal dan bertentangan dengan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya peran serta Darwis dalam pengelolaan proyek bermasalah tersebut.
LSM Bongkar juga mendesak Kejaksaan sebagai pihak penuntut umum untuk segera mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Tak hanya itu, Pungky menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggerakkan aksi unjuk rasa besar-besaran yang melibatkan beberapa organisasi masyarakat dan relawan, seperti DPD BARA–JP, GBC, DPD Prabowo 08, dan Gibran Centre, sebagai bentuk protes terhadap putusan pengadilan.
“Ini bukan semata soal Darwis Moridu, tetapi tentang keadilan dan integritas hukum di negeri ini,” tegas Pungky.