Gorontalo, mimoza.tv – Sejumlah warga mulai mempertanyakan lanjutan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kasus ini pertama kali mencuat ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI Provinsi Gorontalo pada bulan Oktober 2025 lalu. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan yang mengarah pada penetapan tersangka.
Menurut Jusuf Ahmat Doholio, sejak proses penggeledahan tersebut hingga saat ini belum ada kejelasan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kabar terakhir, beberapa pihak sudah dimintai keterangan. Tapi saat ini belum ada kabar lagi bagaimana penanganannya,” ujar Jusuf.
Ia berharap agar Kejati segera mengungkap kasus ini, sehingga publik dapat mengetahui jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Saya berharap kasus ini segera disampaikan ke publik, apakah ada tersangkanya atau orang yang bertanggungjawab,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ririn Kariem, mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Ririn mengatakan jika penanganan kasus ini terus berlarut-larut, hal tersebut justru akan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
“Sebagai masyarakat yang peduli akan penegakan hukum, saya berharap pihak Kejati Gorontalo bisa mengungkap siapa yang bertanggungjawab dalam persoalan hibah KONI Provinsi Gorontalo ini. Jangan sampai penanganannya berlarut-larut, dan jangan sampai ada pemikiran negatif terhadap aparat penegak hukum kita,” ujar Ririn.
“Dengan sudah diperiksanya beberapa saksi, saya harap Kejati segera menyampaikan ke masyarakat, kasus ini lanjut atau bagaimana. Ada tersangka atau tidak,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, Kejati Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah mengusut kasus ini secara bertahap:
Pada 8 Oktober 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat KONI Provinsi Gorontalo, dan mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk bendahara KONI pada masa pencairan dana hibah, serta pihak internal dan eksternal yang diduga mengetahui jalannya dana tersebut.
Tak hanya organisasi internal KONI, penyidik juga telah memanggil sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman kasus.
Hingga kini, Kejati telah memeriksa lebih dari 10 saksi, termasuk ketua, sekretaris, bendahara dan para pimpinan cabang olahraga.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang diumumkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo, sehingga publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini.
Selain itu, ada sorotan lain dari kalangan publik atas hubungan antara institusi legislatif dan Kejati. Publik menilai kunjungan beberapa pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo ke kantor Kejati Gorontalo pada awal Januari 2026 dinilai rawan menimbulkan persepsi konflik kepentingan, karena kunjungan dilakukan di tengah proses pemeriksaan kasus yang sama.
Masyarakat, akademisi, dan sejumlah pihak kini mendesak agar Kejati Gorontalo memperjelas lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo. Transparansi soal apakah kasus ini akan berujung pada penetapan tersangka menjadi salah satu harapan utama publik agar tidak muncul kesan penanganan hukum yang lambat atau tidak tuntas.
Penulis: Lukman.



