Gorontalo, mimoza.tv – Jika pada bulan Juli lalu, Kota Gorontalo di gegerkan dengan penemuan mayat bayi dalam kantong plastik. Juga di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. di gegerkan dengan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan tergeletak di teras rumah warga. Maka di Kota Manado, Sulawesi Utara, seorang ibu usai melahirkan langsung meninggalkan anaknya begitu saja di RSUD Prof Kandouw.
Raut wajah perawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Prof Kandouw mendadak sedih takkala petugas dari Dinas Sosial Kota Manado membawa Yani, bayi perempuan yang baru berusia 28 hari.
Oleh petugas Dinas Sosial Kota Manado, Yani akan di pindahkan ke salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kota Manado. Kisah Yani ini merupakan satu dari sekian kisah bayi terlantar di Ibukota Provinsi Sulawesi Utara.
Ibu kandung Yani merupakan penderita gangguan jiwa. Saat mau melahirkan dibawa ke Rumah Sakit Prof Kandouw. Dan setelah proses bersalin, ibunya langsung pergi begitu saja. Oleh petugas bayi ini di titip sementara di ruang ICU.
Direktur Medik RS Prof Kandow dr. Celestinus E. Munthe, Sp. Kj. M. Kes menjelaskan, saat proses persalinan itu pihaknya tidak mengetahui nama bahkan identitas ibu kandung Yani.
“Kita tidak tau nama dan identitas ibu kandungnya. Yang kita lakukan adalah memberikanrespon cepat proses melahirkan tersebut. Ini agar bisa di tangani dengan baik, bayinya selamat, ibunya juga selamat,” jelas Calestinus.
Dirinya juga menambahkan, karena tidak ada orang tua, mereka pun sepakat memberi nama bayi tersebut dengan nama Yani.
Mendapat pelayanan yang yang baik, Kepala Dinas Sosial Kota Manado Sammy A. R Kaawoan memberikan apresiasi kepada pihak RS Kandouw, yang sudah memberikan pelayanan dan merespon dengan cepat proses bersalin tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada puhak rumah sakit yang sudah memberikan pelayanyan yang baik, terutama bagi ibu hamil yang mengalami gangguan jiwa tersebut. Memang untuk penanganan kasus seperti ini adalah panggilan hati. Karena untuk penganan kasus seperti ini kita saja tidak ada biaya atau anggaran dari APBD Kota Manado,” Ujar Sammy.
Di tempat yang sama, Kabid Rehabilitasi Sosial Kota Manado, Paulina Tamara menambahkan, di Dinas Sosial Kota Manado mempunyai Bidang Rehabilitasi Sosial Seksi Anak dan Panti.
“Jadi untuk kasus seperti ini, kami telah berkoordinasi dengan salah satu LKSA di Kota Manado untuk menitipkan anak ini sementara. Dalam Undang – Undang, apabila ada bayi yang terlantar harus kita cari tau dulu keberadaan orang tua kalaupun menurut pihak Rumah Sakit Kandouw orang tuanya mempunyai gangguan mental, kita akan berusaha mencari keluarga terdekat,” jelas Paulina.
Yang terpenting kata dia, keluarga tersebut bisa membuktikan bahwa memang benar keluarga tersebut mempunyai hubungan dengan ibu kandung dari Bayi.
Pada kesempatan yang sama, Sarifudin Langga, selaku SP Perlindungan Anak, Kementerian Sosial RI menjelaskan, bagi warga masyarakat yang ingi menjadi orang tua asuh atau mengadopsi anak, hali ini dibolehkan, asal melalui tahapan atau proses.
“Itu diatur dalam Permensos 110 tentang pengangkatan anak. Dahulu, biasanya jika orang tidak tau dan mengerti, mereka langsung ke pengadilan. Namu untuk sekarang ini harus minta surat rekomendasi dulu dari Dinas Sosial,” kata Syarif.
Pekerja Sosial Genda Randang ini juga menambahkan, masyarakat yang ingin mengadopsi terlebih dahulu membuat surat permohonan pengangkatan anak. Adapun surat tersebut ditujukan ke Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado. Selanjutnya Dinsos akan memberikan beberapa aturan dan persyaratan. Setelah memenuhi syarat, berkas tersebut di proses lebih lanjut.(luk)