Gorontalo, mimoza.tv –Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerima bantuan insentif fiskal senilai Rp 5,89 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kesuksesan kinerja dalam mengendalikan inflasi daerah. Kinerja kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat sebagai daerah yang berhasil menekan laju inflasi pada periode pertama tahun anggaran 2024 hingga menerima bantuan insentif fiskal.
Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli dalam rilisnya mengatakan, Pemkab Bone Bolango menjadi salah satu dari 50 Pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang menerima alokasi insentif fiskal dari Kemenkeu, baik itu dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang terdiri dari 4 provinsi, 10 kota dan 36 kabupaten.
Ia mengatakan, dana sebesar Rp.5,89 miliar tersebut akan digunakan untuk pendanaan dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024, maka penggunaan dana ini s yaitu salah satunya di fokuskan pada pendanaan guna peningkatan perekonomian rakyat. Fungsinya memberikan dukungan kegiatan penanganan inflasi itu sendiri agar tepat sasaran,” ujar Merlan dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini, selasa (16-7-2024).
Tepat sasaran yang ingin di capai kata Merlan, adalah dengan mencerminkan strategi 4K dalam upaya mengendalikan inflasi, yakni Ketersediaan pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran distribusi, dan Komunikasi efektif.
Ia menjelaskan juga, alokasi dana insentif fiskal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 tahun 2024 tentang Rincian alokasi insentif fiskal Tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota.
Olehnya Ia menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan, serta dukungan kuat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Bank Indonesia, seluruh forum koordinasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Bone Bolango, Kesekretariatan TPID dan pihak terkait lainnya yang telah memberikan perhatian.
Merlan juga menjelaskan bahwa ada 4 kriteria untuk mendapatkan insentif fiskal tersebut terpenuhi yang meliputi : Upaya pemerintah daerah (laporan bulanan ke BI), Tingkat kepatuhan Pelaporan melalui APIP dan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Pasar (SP2KP), Peringkat Inflasi, dan yang terakhir adalah realisasi belanja penandaan dana inflasi melalui BPKP.
Selain itu juga, upaya konkrit pemerintah Daerah yang sangat besar perannya terutama dalam menggerakkan semua OPD pengampu dalam :
- Gerakan Pasar Murah (Beberapa titik yang terdampak kenaikan harga pangan)
- Gerakan Pangan Murah (Beberapa titik yang terdampak kenaikan harga pangan)
- Operasi Pasar (Beberapa titik yang terdampak kenaikan harga pangan)
- Pendataan Harga Produsen (Beberapa titik yang terdampak kenaikan harga pangan)
- Gerakan menanam (Beberapa titik yang terdampak kenaikan harga pangan)
- serta giat sekaitan dengan upaya penurunan Inflasi daerah. (rls/luk)