Waka Pn Tilamuta: Putusan Kami sebatas membatalkan SP3, Bukan mendesak Penetapan Tersangka
Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri Tilamuta akhirnya membatalkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan Polsek Dulupi, atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu tahun 2010 silam.
Kepada sejumlah media, Lalu Mohammad Sandi Iramaya selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta membenarkan hasil putusan sidang gugatan pra peradilan dengan Nomor Register Perkara, Nomor 02/Pid.Pra/2018/PN.TMT, oleh termohon Askari Sukma Wijaya terhadap termohon Polsek Dulupi.
“Sidang ini digelar sejak 16 November 2018 lalu ini, ditangani langsung oleh hakim tunggal Irwanto SH. Dimana dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan menerima permohonan pemohon untuk sebagaian,” kata Lalu.
Dirinya menjelaskan, dalam inti putusan tersebut, hakim telah resmi membatalkan surat penghentian penyidikan perkara yang dikeluarkan oleh kepolisian Mapolsek Dulupi, terhadap kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Darwis Moridu yang kini tengah menjabat sebagai bupati Boalemo.
“Yaa hasil putusannya, SP3 yang dikeuarkan polsek dulupi telah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan”. Tambah Lalu Iramaya.
sementara itu, ditanyakan perihal kelanjutannya nanti, lalu mohammad iranaya menerangkan, bahwa kewenangan pengadilan hanya sampai memutuskan perkara tersebut, dan untuk kelanjutannya baik itu penetapan tersangka, atau membuka kembali kasus ini sudah menjadi kewenangan kepolisian, dan kami tidak bisa ikut campur dalam hal tersebut.
“Kami tiak bisa mendesak harus ada penetapan tersangka ataupun meminta segera melanjutkan kasus ini, kami hanya sebatas menyatakan pembatalan SP3 tersebut” Tandas Lalu.
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Boalemo Darwis Moridu.(luk)