Gorontalo, mimoza.tv – Anda yang suka bercanda dan sering melontarkan kata “gendut, body kulkas dua pintu, body dinosaurus, muka jelek,” dan lain sebagainya, terutama di media sosial, mulai sekarang berhati hatilah dan bahkan kalau bisa di tinggalkan kebiasaan tersebut.
Body Shaming atau ejekan menyangkut kondisi tubuh ini termasuk bentuk bullyng yang ternyata bisa dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.Hukuman tersebut bisa menjerat pelaku, jika korban yang di-bullyng di internet merasa tidak terima dan melapor ke polisi.
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3, yang mana body shaming bisa dianggap sebagai “muatan penghinaan”.
UU ITE Pasal 27 ayat 3 berbunyi,“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sedangkan besar hukumannya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Lamanya pidana dan besaran denda yang menjerat pelaku ini body shaming ini, berlainan dengan kondisi korban yang di ejek. Hinaan dalam bentuk candaan sekalipun dapat menurunkan kepercayaan diri, stress, tidak bisa jadi diri sendiri, bahkan lebih fatal lagi depresi atau bunuh diri.
Jika kita sudah tau dampak dan ganjaran akibat dari perbuatan body shaming, baiknya kita tinggakan, saling mengingatkan satu sama lain, dan satu hal yang utama, semua manusia adalah sama-sama ciptaan Tuhan.(luk)