Rabu, April 14, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
23 °c
Gorontalo
25 ° Rab
25 ° Kam
25 ° Jum
25 ° Sab
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hati-hati, Bilang Orang Lain “Body Kontainer” Bisa Dipenjara 4 Tahun

by Lukman Polimengo
November 28, 2018
Reading Time: 1min read
82 1
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anda yang suka bercanda dan sering melontarkan kata “gendut, body kulkas dua pintu, body dinosaurus, muka jelek,” dan lain sebagainya, terutama di media sosial,  mulai sekarang berhati hatilah dan bahkan kalau bisa di tinggalkan kebiasaan tersebut.

Body Shaming atau ejekan menyangkut kondisi tubuh ini termasuk bentuk bullyng yang ternyata bisa dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.Hukuman tersebut bisa menjerat pelaku, jika korban yang di-bullyng di internet merasa tidak terima dan melapor ke polisi.

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3, yang mana body shaming bisa dianggap sebagai “muatan penghinaan”.

Baca juga

TIMELINE: Jejak Kasus Risman Taha, Hingga Berujung menyerahkan Diri

UU ITE Pasal 27 ayat 3 berbunyi,“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sedangkan besar hukumannya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Lamanya pidana dan besaran denda yang menjerat pelaku ini body shaming ini, berlainan dengan kondisi korban yang di ejek. Hinaan dalam bentuk candaan sekalipun dapat menurunkan kepercayaan diri, stress, tidak bisa jadi diri sendiri, bahkan lebih fatal lagi depresi atau bunuh diri.

Jika kita sudah tau dampak dan ganjaran akibat dari perbuatan body shaming, baiknya kita tinggakan, saling mengingatkan satu sama lain, dan satu hal yang utama, semua manusia adalah sama-sama ciptaan Tuhan.(luk)

Tags: badan gendutbodi gendutbody shaminggendutmuka jelekuu ite

Berita Terkait

TIMELINE: Jejak Kasus Risman Taha, Hingga Berujung menyerahkan Diri

TIMELINE: Jejak Kasus Risman Taha, Hingga Berujung menyerahkan Diri

November 4, 2019
Next Post
Gugatan Pra Peradilan Diterima

Eka: Putusan Praperadilan Tidak Sertamerta Menjadikan Bupati Boalemo Sebagai Tersangka

Rekomendasi

Februari 2021 Nilai Tukar Petani Gorontalo Turun
Ekonomi

Maret 2021, Nilai Tukar Petani di Gorontalo Menurun

by Lukman Polimengo
April 2, 2021
0

Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo dalam rilisnya per 1 April 2021 menyebut, nilai tukar petani (NTP) pad...

Read more

Astaga, 515 Kepala Daerah Belum Lapor Kekayaannya

Catat, Berikut 10 jenis Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan Polri

Jelang Ramadan, Pasokan BBM dan LPG di Sulawesi Aman, Gorontalo Ketambagan 36.720 Tabung Melon.

Soroti Kasus Perselingkuhan Kadis Kominfo, Adhan: Tidak Ada Tindakan Tegas Gubernur

Social Media

  • 24.7k Fans
  • 12.1k Subscribers
  • 1.6k Subscribers

POPULAR POST

  • Putus Kontrak Proyek Pasar Sentral, PT FUI dan PT SME Tuntut Balai PPW Provinsi Gorontalo

    Putus Kontrak Proyek Pasar Sentral, PT FUI Gugat Balai PPW Provinsi Gorontalo 110 Milyar

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Seludupkan Sabu, Dua Warga Gorontalo Diamankan Aparat

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Minta Gubernur Menonaktifkan Kadis Kominfo

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Telak, Dosen Hukum Agraria ini Bilang Begini Saat Hadir Virtual di Sidang kasus GORR

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Gelar Penggeledahan di Lapas Khusus Anak, Bagus: Tidak Ada Barang Terlarang

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Hilangnya Benteng Terakhir di Pohuwato dan Ancaman Bencana

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In