Minggu, Juli 3, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hati-hati, Bilang Orang Lain “Body Kontainer” Bisa Dipenjara 4 Tahun

by Lukman Polimengo
November 28, 2018
Reading Time: 1min read
114 2
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anda yang suka bercanda dan sering melontarkan kata “gendut, body kulkas dua pintu, body dinosaurus, muka jelek,” dan lain sebagainya, terutama di media sosial,  mulai sekarang berhati hatilah dan bahkan kalau bisa di tinggalkan kebiasaan tersebut.

Body Shaming atau ejekan menyangkut kondisi tubuh ini termasuk bentuk bullyng yang ternyata bisa dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.Hukuman tersebut bisa menjerat pelaku, jika korban yang di-bullyng di internet merasa tidak terima dan melapor ke polisi.

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3, yang mana body shaming bisa dianggap sebagai “muatan penghinaan”.

Baca juga

TIMELINE: Jejak Kasus Risman Taha, Hingga Berujung menyerahkan Diri

UU ITE Pasal 27 ayat 3 berbunyi,“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sedangkan besar hukumannya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Lamanya pidana dan besaran denda yang menjerat pelaku ini body shaming ini, berlainan dengan kondisi korban yang di ejek. Hinaan dalam bentuk candaan sekalipun dapat menurunkan kepercayaan diri, stress, tidak bisa jadi diri sendiri, bahkan lebih fatal lagi depresi atau bunuh diri.

Jika kita sudah tau dampak dan ganjaran akibat dari perbuatan body shaming, baiknya kita tinggakan, saling mengingatkan satu sama lain, dan satu hal yang utama, semua manusia adalah sama-sama ciptaan Tuhan.(luk)

Tags: badan gendutbodi gendutbody shaminggendutmuka jelekuu ite

Berita Terkait

TIMELINE: Jejak Kasus Risman Taha, Hingga Berujung menyerahkan Diri

TIMELINE: Jejak Kasus Risman Taha, Hingga Berujung menyerahkan Diri

November 4, 2019
Next Post
Gugatan Pra Peradilan Diterima

Eka: Putusan Praperadilan Tidak Sertamerta Menjadikan Bupati Boalemo Sebagai Tersangka

Rekomendasi

Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe
Hukum & Kriminal

Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

by Lukman Polimengo
Juni 28, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pemasangan Sistim Jaringan Informasi (SIM) computer Rumah Sakit Aloei Saboe...

Read more

Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

Astaga, Eks Direktur PDAM Bone Bolango Diduga Gadai 11 SK Karyawannya di Bank BRI

Peringati HUT ke 29., PJI Wilayah Gorontalo Bangun Taman Pengajian

Gelar Upacara Pengukuhan Kenaikan Pangkat, Kalapas : Integritas & Dedikasi Adalah Utama

Social Media

POPULAR POST

  • Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    484 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Dugaan Korupsi Septic Tank, Satu Tersangka Susul Mantan Kadis Perkim Pohuwato ke Hotel Prodeo

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In