Kamis, Januari 21, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
24 °c
Gorontalo
26 ° Kam
26 ° Jum
25 ° Sab
25 ° Ming
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV
No Result
View All Result

Hati-hati, Bilang Orang Lain “Body Kontainer” Bisa Dipenjara 4 Tahun

Lukman Polimengo by Lukman Polimengo
November 28, 2018
in Hukum & Kriminal, Peristiwa, Sekitar Kita, Sosial Budaya
156 1
0
Home Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anda yang suka bercanda dan sering melontarkan kata “gendut, body kulkas dua pintu, body dinosaurus, muka jelek,” dan lain sebagainya, terutama di media sosial,  mulai sekarang berhati hatilah dan bahkan kalau bisa di tinggalkan kebiasaan tersebut.

Body Shaming atau ejekan menyangkut kondisi tubuh ini termasuk bentuk bullyng yang ternyata bisa dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.Hukuman tersebut bisa menjerat pelaku, jika korban yang di-bullyng di internet merasa tidak terima dan melapor ke polisi.

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3, yang mana body shaming bisa dianggap sebagai “muatan penghinaan”.

UU ITE Pasal 27 ayat 3 berbunyi,“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sedangkan besar hukumannya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Lamanya pidana dan besaran denda yang menjerat pelaku ini body shaming ini, berlainan dengan kondisi korban yang di ejek. Hinaan dalam bentuk candaan sekalipun dapat menurunkan kepercayaan diri, stress, tidak bisa jadi diri sendiri, bahkan lebih fatal lagi depresi atau bunuh diri.

Jika kita sudah tau dampak dan ganjaran akibat dari perbuatan body shaming, baiknya kita tinggakan, saling mengingatkan satu sama lain, dan satu hal yang utama, semua manusia adalah sama-sama ciptaan Tuhan.(luk)

Tags: badan gendutbodi gendutbody shaminggendutmuka jelekuu ite
Previous Post

Gugatan Pra Peradilan Diterima

Next Post

Eka: Putusan Praperadilan Tidak Sertamerta Menjadikan Bupati Boalemo Sebagai Tersangka

Next Post
Gugatan Pra Peradilan Diterima

Eka: Putusan Praperadilan Tidak Sertamerta Menjadikan Bupati Boalemo Sebagai Tersangka

Recommended.

Kekurangan Tenaga Kesehatan Pemkab Gorontalo Ketambahan 15 Orang Dokter

Kekurangan Tenaga Kesehatan Pemkab Gorontalo Ketambahan 15 Orang Dokter

November 22, 2016
CBD : Pemkot Harus Cari Solusi Pemotongan Dana Swadaya Kelurahan

Pemkot Terus Upayakan Pembayaran Gaji Tenaga Medis RS.Otanaha

September 25, 2017

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1556 shares
    Share 622 Tweet 389
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Longsor di Manado Makan Korban Jiwa, Daerah Langganan Banjir Mulai Digenangi Air

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • FOTO: Banjir dan Longsor di Manado dan Sekitarnya

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Bukan Pelaku Utama Dugaan Korupsi GORR, Josep: Kami Minta AWB Dibebaskan

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Jaga Kelestarian Cagar Budaya, Koramil Suwawa Kerja Bakti Bersama Hipakad

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Sejarah Mc Donald’s, Restoran Siap Saji Terbesar di Dunia

    743 shares
    Share 327 Tweet 174
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version