Gorontalo, mimoza.tv – Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang berlangsung pada hari Selasa (4/12/18) siang ini, mendapat protes penolakan dari para sopir angkutan umum di Terminal Sentral Kota Gorontalo.
Alasan para sopir ini, stiker yang terpasang di mobil mereka itu sebelumnya sudah ada perjanjian dengan para Caleg atau Parpol.
“Kita sudah punya perjanjian dan komitmen dengan para kontestan di Pileg 2019, jadi tidak mungkin kita khianati dengan mencopotnya,” ujar Udin, seorang sopir angkot saat ditemui awak media.
Dirinya beralasan, sebelumnya tak ada sosialisasi, himbauan atau pemberitahuan dari Bawaslu kepada sejumlah sopir angkot ini.
“Jika kita copot, jangan sampai nanti pihak Caleg ini anggap kita penipu, sudah ambil uangnya, lantas stikernya malah di copot,” juelas Udin.
Lismawi Ibrahim selaku Ketua Bawaslu Kota Gorontalo mengungkapkan, penertiban stiker yang terpasang di angkot ini, dilakukan di beberapa lokasi lainnya seperti di Terminal Dungingi, Terminal Andalas, dan beberapa terminal lainnya di Kota Gorontalo.
“Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Bawaslu RI bahwa branding-branding yang ada di kendaraan umum atau angkutan umum itu tidak boleh. Alasan pelarangannya karena kendaraan tersebut merupakan fasilitas umum” jelas Lismawi saat diwawancarai wartawan mimoza.tv.
Dirinya menjelaskan, jika besok masih ditemukan stiker tersebut masih terpasang, maka pihaknya akan menertibkan stiker yang terpasang tersebut.
Penertiban ATK ini kata Lismawi sebelumnya sudah disosialisasikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, dengan mengundang seluruh partai politik, Caleg melalui LO-nya.
“Jadi dari peserta pemilu itu sendiri sudah mengetahui akan adanya penertiban tersebut,” tandasnya.
Penertiban serupa juga dilakukan di Kabupaten lainnya di Provinsi Gorontalo, dengan melibatkan unsur kepolisian, Satpol PP dan Perhubungan.(luk)