Gorontalo, mimoza.tv – Blossom Finance, startup fintech yang berbasis di Indonesia, telah merilis laporan dari penasihat Syariah internal mereka yang menyimpulkan bahwa Bitcoin (BTC – atau secara umum transaksi Uang Kripto) “secara umum diizinkan” di bawah hukum Syariah.
Cointelegraph juga menerbitkan sebuah cerita tentang apakah Bitcoin halal, termasuk informasi dari Blossom Finance CEO dan Pendiri Matthew J. Martin (juga diwawancara oleh CT pada tahun 2015 silam), yang mengatakan kepada CT bahwa tidak hanya Bitcoin halal, bahkan mungkin lebih halal daripada mata uang kertas biasa karena uang Kripto didasarkan pada Bukti-Kerja (Proof Of Work) , dari pada berbasis utang-“debt”.Laporan Blossom, tertanggal 5 April, berjudul, “Apakah Bitcoin Halal atau Haram: Sebuah Analysis Syariah,” dan ditulis oleh Muhammad Abu Bakar, seorang Mufti (ahli hukum Muslim) bersertifikat serta Hafiz, setelah berhasil menghafal Alquran di 2002.
Sebelumnya hari ini, harga Bitcoin naik lebih dari $ 1.000 dalam30 menit, lompatan yang dapat dikaitkan dengan peningkatan trader crypto Muslim sejak rilis laporan hari ini.Abu Bakar merangkum semua berbagai definisi dalam Islam untuk properti (mal) dan mata uang sebagai cara memutuskan apakah atau tidak cryptocurrency seperti Bitcoin termasuk dalam kategori halal (diperbolehkan), atau haram (dilarang), serta daftar berbagai organisasi Islam global yang telah mengeluarkan sikap resmi tentang peran Bitcoin dalamIslam.Abu Bakar menggunakan dua definisi ini untuk membantah alasan mengapa beberapa organisasi, pemerintah, dan orang-orang (termasuk Mufti Besar Mesir,Pemerintah Turki, Pusat Fatwa Palestina, dan cendekiawan Shaykh Haitam) telah mengatakan bahwa cryptocurrency adalah haram. Analisis alasan umum untuk kategorisasi “dilarang” ini menunjukkan bahwa crypto tidak menjadi alat pembayaran yang sah adalah titik utama dalam pelabelan haram Bitcoin.
Namun, Abu Bakar menulis bahwa karena crypto diterima secara luas, legalitas atau ilegalitasnya sebagai tender tidak menyangkalnya dari uang; alasan lain adalah bahwa crypto tidak dikendalikan oleh otoritas pusat –Abu Bakar menulis bahwa teknologi crypto, seperti Blockchain, dapat lebih aman daripada sistem saat ini.
Abu Bakar menyimpulkan dengan sedikit peringatan,mencatat bahwa sementara ia menganggap cryptocurrency sebagai halal dalam banyak kasus (tidak termasuk yurisdiksi di mana crypto dilarang), pedagang crypto tidak boleh membeli mata uang kripto untuk tujuan investasi. “Sebaliknya,disarankan untuk menggunakan jaringan cryptocurrency sebagai sistem pembayaran dalam kasus-kasus di mana jaringan cryptocurrency menawarkan manfaat dan keunggulan khusus dibandingkan sistem konvensional.” ujar Abu Bakar.
Dirinya juga memperingatkan komunitas Muslim untuk tetap waspada terhadap penipuan Initial Coin Offering (ICO) yang menjanjikan pengembalian tetap pada “investasihalal.” (luk)
Diolah dari: http:// http://www.chainerbee.com/2018/04/13/di-indonesia-transaksi-uang-kripto-dihalalkan-secara-syariah/