Gorontalo, mimoza.tv – Dewan Pengawas International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Zumrotin K. Susilo mengatakan pernikahan anak berdampak pada kemiskinan, kematian ibu juga kualitas bayi yang dilahirkan.
Disamping itu pernikahan anak membuat kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga rentan terjadi sekaligus merenggut hak anak, merujuk Undang-undang tentang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.
“Anak yang menikah dini juga akan putus sekolah sehingga wajib belajar 12 tahun tak terpenuhi,” kata Zumrotin.
Penghapusan pernikahan anak harus menjadi komitmen berbagai kementerian antara lain Kemenkes, Kemen PPPA, Kemendiknas, BKKOS Kemensos dan Kementerian Agama.
“Selama ini pernikahan anak hanya dianggap urusan Kementerian Agama,” ujar Zumrotin.
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan memastikan bahwa anak-anak perempuan dapat mengejar pendidikan tinggi dan keterampilan kejuruan, dan menyiapkan peluang masa depan untuk memperoleh penghasilan.
Guna mendorong adanya kolaborasi para pihak, INFID akan menyelenggarakan Seminar Nasional SDGs di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 yang akan dihadiri oleh 200 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Tema seminar nasional adalah Konsolidasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan dan Pencapaian SDGs di Indonesia. Melalui Seminar Nasional, diharapkan terjadi pertukaran informasi dan pembelajaran para pihak untuk pencapaian SDGs yang inklusif dan partisipatif.