Gorontalo, mimoza.tv – Data di Badan Pusat Statistik (BPS)menyebut, 1 dari 4 orang anak di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari18 tahun pada tahun 2008 hingga tahun 2015. Tercatat sebanyak 1.348.886 anakperempuan telah menikah dibawah usia 18 tahun pada 2012.
Menurut data BPS tahun 2016, Provinsi Sulawesi barat, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah merupakan tiga Provinsi dengan prevelensi tertinggi perkawinan usia anak. Perempuan berusia 20 sampai 24 tahun pernah menikah sebelum usia 18 tahun.
Selain tiga provinsi tersebut, ada beberapa provinsi lainnya yang angka pernikahan usia anak cukup tinggi. Diantaranya ada Papua, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Suklawesi Selatan, Jawa Barat dan Jambi.
Dalam beberapa kesempatan, Yohana Yambise selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut, tingginya angka perkawinan usia anak tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan.
“Selain itu juga, tingginya angka kemiskinan, norma sosial budaya yang berlaku, dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga, menjadi faktor tingginya angka perkawinan usia anak Indonesia,” ujar Yohana.
Kata dia, pernikahan usia anak juga identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi. Anak-anak perempuan dari keluarga miskin beresiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan usia anak.(luk)
- Diolah dari berbagai sumber.