Gorontalo, mimoza.tv – Dewan Provinsi (Deprov) Gorontalo 2014-2019 sebentar lagi mengakhiri masa tugasnya. Namun saja, di penghujung masa tugasnya tersebut, bukanlah berarti Deprov berhenti melahirkan terobosan positif untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. Terutama soal kedisiplinan menghadiri rapat paripurna.
Guna merangsang kehadiran wakil rakyat pada paripurna pengambilan keputusan dua Ranperda usul prakarsa, ada hal yang tak seperti biasanya. Wakil Ketua Deprov Gorontalo La Ode Haimudin saat memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan sedikitnya 20 orang termasuk Ketua Deprov yang tak hadir dan belum menandatangani daftar hadir paripurna.
“Kalau pak Ketua (Paris Jusuf) sudah menyampaikan kepada kami, beliau tidak bisa hadir dan dalam kondisi sakit,” ujar La Ode.
Dari 20 Aleg yang tak hadir tersebut berasal dari semua fraksi, dan sebahagian besar tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
“Berikutnya, hal seperti ini (mengumumkan Aleg tak hadir) akan kita lakukan pada setiap rapat paripurna,” tegas La Ode.
Penyampaian anggota Deprov yang tak hadir dalam rapat paripurna tersebut berawal dari interupsi Ketua fraksi Golkar, Fikram Salilama yang mempersoalkan pimpinan dan anggota. Karena rapat paripurna itu harusnya memenuhi quorum juga pengambilan keputusan.
Usai pimpinan sidang mengumumkan ketidakhadiran puluhan Aleg tersebut, hanya dua fraksi yang memberikan klarifikasi, yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi PKS.
Mengumumkan ketidakhadiran Aleg Deprov Gorontalo dalam setiap paripurna ini memang sempat menjadi kesepakatan dalam rapat pimpinan DPRD, pimpinan AKD, dan pimpinan fraksi. Namun saja kesepakatan ini terjadi hanya di awal tahun 2017.
Saat itu cara itu disepakati dengan tujuan merangsang kehadiran anggota Deprov dalam setiap paripurna.
Di Tata Tertib (Tatib) juga mengatur kehadiran Aleg dalam setiap rapat paripurna, dimana Aleg yang tidak hadir 6 kali berturut-turut, bisa dikenakan sanksi pemberhentian. Dengan demikian, mengumumkan Aleg yang tak hadir dalam rapat paripurna tersebut, publik bisa memonitor siapa anggota dewan yang sudah 6 kali berturut turut tak hadir, dan dapat dikenai sanksi pemberhentian dari anggota DPRD.(luk)