Gorontalo, mimoza.tv – Arti nasabah bagi lembaga perbankan sangatlah penting. Nasabah ibarat nafas yang sangat berpengaruh terhadap kelanjutan suatu bank. Bank harus dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya, agar dana yang terkumpul dari nasabah tersebut dapat diputar oleh bank yang nantinya disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan bank.
Hal diatas tentu bertolak belakang dengan apa yang dialami Romie Rifky. Nasabah Bank Mandiri Gorontalo yang juga pemilik dan Direktur Utama PT Azwa Utama Gorontalo ini merasa kecewa dengan perlakuan pihak Bank Mandiri Kantor Cabang Gorontalo yang menyatakan perusahaanya statusnya kol 5 atau macet.
“Awal mula masalah ini sekitar bulan Juli 2017, pihak bank lalai mendebit fasilitas kredit. Langkah-langkah kami, selalu mengikuti apa yang diminta oleh perbankan. Bank meminta untuk membayar, kami lakukan. Tapi yang saya tidak setuju, di suatu waktu, ditengah-tengah saya sedang membayar, pihak mandiri menetapkan saya macet,” ujar Romie usai sidang mediasi ke 4, Rabu (23/1/2019).
Dirinya menjelaskan langkah koordinas dengan pihak Bank Mandiri sudah ia tempuh, namun tetap tidak diindahkan. Kata Romie, saat dia berkonsultasi dengan Bank Indonesia (BI), pihak BI pun menyatakan jika perusahaannya dinyatakan tidak ada masalah.
“Waktu itu perusahaan kami dapat undang dari BI untuk menerima penghargaan sebagai perusahaan yang punya peran di bidang infrastruktur di Provinsi Gorontalo. Saat saya sampaikan permasalahan ini, justru pihak BI menyatakan tidak ada masalah,” tutur Romie.
Lanjut dia, masalah ini ia ajukan ke pengadilan, sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut.
“Saya mengajukan ini ke pengadilan, karena masalah ini sebenarnya sudah satu tahun. Selama stahun itu tidak ada upaya atau itikad baik dari Bank Mandiri untuk memperbaiki. Sudah melapor ke Otoritas jasa keuangan (OJK), namun pihak OJK juga tidak ada tindakan lagi, dan akhirnya OJK menyarankan saya lewat jalur hukum,” kata dia.
Diwawancarai terpisah Nasir, selaku kuasa hukum PT Azwa Utama Gorontalo mengungkapkan, Sudah beberapa kali sidang mediasi, pihak Bank Mandiri terkesan tidak ada itikad baik. Sidang pertama tanggal 3 Januari 2019, pihak Bank Mandiri sebagai tergugat tidak hadir dan tidak ada klarifikasi. Sidang ke dua pada hari Rabu (9/1), pihak Bank Mandiri hadir, namun tanpa surat kuasa.
“Pada sidang ke tiga, mereka pihak Bank Mandiri hadir, membawa surat kuasa, namun surat itu tidak di tandatangani. Bahkan tadi saat sidang mediasi yang ke empat kalinya, utusannya masih yang sama, hanya karyawan biasa, bukan level pengambil kebijakan, dan akhirnya tak ada hasil kesepakatan” ujar Nasir, diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Bahkan lebih miris lagi, kata Nasir, baik dirinya dan penggugat merasa kecewa dengan sikap pihak Bank Mandiri Gorontalo.
“Tidak ada bentuk tanggung jawab dari pimpinan Bank Mandiri dalam menyelesaikan masalah ini. Masa setiap mediasi hanya mengutus karyawannya yang tidak tau apa-apa itu,” tegas Nasir.
Baik dirinya maupun pihak PT Azwa Utama Gorontalo berharap, pada sidang mediasi mendatang, ada itikad baik dari pimpinan Bank Mandiri dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ketika di konfirmasi terkait hal ini, pihak Bank Mandiri belum memberikan penjelasan.
Saat wartawan mimoza.tv mengkonfirmasi langsung ke kantor Bank Mandiri Cabang Gorontalo, Kamis (24/1/2019), karyawan mengatakan, pimpinannya sedang berada di luar daerah.
“Untuk hal ini nanti bisa di tanyakan langsung kepada pimpinan kami saja. Beliau saat ini sedang di Makassar, dan baru sebentar sore kembali ke Gorontalo,” jawab salah satu petugas di bank tersebut.(luk)