Gorontalo, mimoza.tv – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo melakukan supervisi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outher Ring Road (GORR), di Kantor kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (28/3/2019).
Dari hasil supervisi tersebut, pihak Kejati Gorontalo bakal melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Dugaan kasus korupsi mega proyek GORR merupakan satu dari lima kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar, saat diwawancarai awak media menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan panjang lebar kondisi penyelidikan kasus-kasus tersebut.
“Untuk masalah proyek GORR, tadi kita sudah sampaikan juga kepada KPK, dan sudah ada titik temu antara pihak Kejaksaan, KPK dan BPK Perwakilan Gorontalo. Tinggal sekarang ini kita menunggu beberapa hal, baik itu alat bukti dan barang bukti yang harus dipenuhi,” ujar Dewilmar.
Lanjut dia, alat bukti dan barang bukti yang dimaksud contohnya adalah, misalnya ada beberapa BAP penerima ganti rugi dan SP2D terkait pembayarannya, terkait dengan dokumen-dokumen lain yang mengikutinya, dan hasil perhitungan kerugian negara dengan BPKP yang sudah ada titik temunya.
“Dan ini juga termasuk aliran dananya yang sudah kita peroleh dari PPATK. Dan tinggal kita koordinasikan dengan pihak PPATK bekerja sama denga KPK,” jelas Kajati.
Ditanyai soal agenda pemeriksaan Gubernur Rusli, Wilmar menjawab,hal tersebut akan dilaksanakan setelah beberapa hal tersebut dapat dilengkapi.
“Tadi yang dibahas dengan KPK dan BPKP tentang pemeriksaan Gubernur, tentang perhitungan kerugian keuangan negara, termasuk koordinasi dengan PPATK. Itu akan segera kita lakukan. Soal waktunya, kita lengkapi dulu beberapa catatan tersebut misalnya SP2D terhadap pembayaran ganti rugi kepada 1183 penerima, dan masih ada yang belum diberikan oleh pihak Pemprov Gorontalo,” ungkap Kajati.
Kajati juga menambahkan, dokumen lainnya yang harus dilengkapi adalah, berupa dokumen dari Ketua Tim Pengadaan Tanah yang dalam hal ini Kakanwil BPN yang segera dipenuhi, termasuk dokumen-dokumen pemetaan ruas jalan GORR.(luk)