Gorontalo, mimoza.tv – Dalam rangka menjadikan peklaksanaan Pemilu yang bersih dan bermartabat, berbagai upaya ditempuh oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Diantaranya dengan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pengawasan pemilihan umum bagi organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan media massa.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh Fadjri Arsyad, dalam sambutannya mengungkapkan, setelah tahapan kampanye berakhir, maka akan masuk pada masa tenang. Dalam aturan perundang-undangan, tidak ada kegiatan kegiatan kampanye dlam bentuk apapun.
“Jika ada yang menemukan bentuuk kegiatan yanbg dilarang, maka ini bisa dilaporkan ke pihak Bawaslu, saat pemungutan suara 17 April nanti,” ujar Fadjri.
Dirinya menjelaskan, jika pada hari pemungutuatan suara ada majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara. maka tindakan ini merupakan tidak pidana pemilu sebagai mana diatur pada UU No. 7 2017 tentang pemilihan umum pasal 498.
Dalam kegiatan yang sama juga, Alexander Kaaba, ST, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo meminta kepada tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, untuk mengajak seluruh masyarakat membangun semangat menolak politik uang.
“Kita tau bersama, hal ini merupakan tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur pada UU. NO.7 tahun 2017 Pasal 515. Kata Alexander.
Dirinya
menjelaskan, setiap orang yang dengan
sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau meteri
lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih
peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.0000,00.
Sementara itu, Wahyudin Akili selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengungkapkan, kegiatan sosialisasi perundang-undangan tersebut diharapkan bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
“Ini dalam rangka mencegah terjadinya politik uang. Selain itu ni menjadi indikator konsistensi kita dalam memerangi politik uang dalam bentuk apapun,” tutur Wahyudin.
Dalam kesempatan itu juga Wahyudin menambahkan, pihaknya sudah punya langkah-langkah antisipatif terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, termasuk politik uang lewat non tunai.
“Tidak perlu saya sebutkan, yang pasti bahwa Bawaslu sudah kerjasama dan PPATK, serta langkah-langkah antisipatif dari Bawaslu dalam rangka mencegah politik uang,” kata Wahyudin.
Terkait silaturahmi di masa tenang Wahyudin mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melarang yang namanya silaturahim. Jika itu silaturahim ada kampanye maka itu yang menjadi konteks pengawasan badan pengawas Pemilu.
“Selama tidak ada kampanye, maka caleg yang melaksanakan acara hajatan tersebut dan seterusnya tentunya tidak melanggar norma-norma ketentuan. Dan di sisa masa tenang tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun, baik lewat sosial media, media cetak, termasuk juga media elektronik, tandas Wahyudin.
Kata dia, sesuai ketentuan undang-undang 7 khususnya, tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana 12 bulan dengan denda 12 juta.(luk)