Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Bawaslu Kabgor Gelar Sosialisasi UU Pengawasan Pemilu Bagi Ormas, Tomas Dan Media

by Lukman Polimengo
April 15, 2019
Reading Time: 3min read
67 3
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dalam rangka menjadikan peklaksanaan Pemilu yang bersih dan bermartabat, berbagai upaya ditempuh oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Diantaranya dengan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pengawasan pemilihan umum bagi organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan media massa.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh Fadjri Arsyad, dalam sambutannya mengungkapkan, setelah tahapan kampanye berakhir, maka akan masuk pada masa tenang. Dalam aturan perundang-undangan, tidak ada kegiatan kegiatan kampanye dlam bentuk apapun.

Baca juga

Dugaan Korupsi BUMD  PT Global Gorontalo Gemilang Naik Status, Sejumlah Pihak Siap-siap “Dapa Pangge”

Tak Kunjung Ada Penanganan, Sudah Dua Rumah di Desa Ombulo Hanyut, Kerugian di Taksir Ratusan Juta

“Jika ada yang menemukan bentuuk kegiatan yanbg dilarang, maka ini bisa dilaporkan ke pihak Bawaslu, saat pemungutan suara 17 April nanti,” ujar Fadjri.

Dirinya menjelaskan, jika pada hari pemungutuatan suara ada majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara. maka tindakan ini merupakan tidak pidana pemilu sebagai mana diatur pada UU No. 7 2017 tentang pemilihan umum pasal 498.

Dalam kegiatan yang sama juga, Alexander Kaaba, ST, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo meminta kepada tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, untuk mengajak seluruh masyarakat membangun semangat menolak politik uang.

“Kita tau bersama, hal ini merupakan tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur pada UU. NO.7 tahun 2017 Pasal 515. Kata Alexander.

Dirinya menjelaskan,  setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.0000,00.

Sementara itu, Wahyudin Akili selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengungkapkan, kegiatan sosialisasi perundang-undangan tersebut diharapkan bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

“Ini dalam rangka mencegah terjadinya politik uang. Selain itu ni menjadi indikator konsistensi kita dalam memerangi politik uang dalam bentuk apapun,” tutur Wahyudin.

Dalam kesempatan itu juga Wahyudin menambahkan, pihaknya sudah punya langkah-langkah antisipatif terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, termasuk politik uang lewat non tunai.

“Tidak perlu saya sebutkan, yang pasti bahwa Bawaslu sudah kerjasama dan PPATK, serta langkah-langkah antisipatif dari Bawaslu dalam rangka mencegah politik uang,” kata Wahyudin.

Terkait silaturahmi di masa tenang Wahyudin mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melarang yang namanya silaturahim. Jika itu silaturahim ada kampanye maka itu yang menjadi konteks pengawasan badan pengawas Pemilu.

“Selama tidak ada kampanye, maka caleg yang melaksanakan acara hajatan tersebut dan seterusnya tentunya tidak melanggar norma-norma ketentuan. Dan di sisa masa tenang tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun, baik lewat sosial media, media cetak, termasuk juga media elektronik, tandas Wahyudin.

Kata dia, sesuai ketentuan undang-undang 7 khususnya, tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana 12 bulan dengan denda 12 juta.(luk)

Tags: Kabupaten Gorontalo

Berita Terkait

Kelanjutan Kasus GORR, Kepala BPN Gorontalo di Tahan

Dugaan Korupsi BUMD  PT Global Gorontalo Gemilang Naik Status, Sejumlah Pihak Siap-siap “Dapa Pangge”

Juni 19, 2022
Tak Kunjung Ada Penanganan, Sudah Dua Rumah di Desa Ombulo Hanyut, Kerugian di Taksir Ratusan Juta

Tak Kunjung Ada Penanganan, Sudah Dua Rumah di Desa Ombulo Hanyut, Kerugian di Taksir Ratusan Juta

Juni 2, 2022

Soal Tes Evaluasi Kinerja, Adam Yusuf ke Pemkab Gorontalo: Menghentikan Kami Harus Sesuai Permendagri Nomor 67 tahun 2017

Januari 18, 2022

Percepat Inklusi Keuangan, LinkAja Tanda Tangan MoU Dengan Pemkab Gorontalo

Desember 10, 2021

Sambangi Kejari Kabgor, APD Pertanyakan Penanganan Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi

Oktober 22, 2021

Pecah Telor, 10.284 Warga Terima Vaksinasi dari Polres Gorontalo

September 24, 2021
Next Post
Penjahat Demokrasi, Siap-siap Di Bui Empat Tahun

Penjahat Demokrasi, Siap-siap Di Bui Empat Tahun

Rekomendasi

Sejumlah Bang Napi Jalani Tes Urin, Kasdin : Apapun Hasilnya , Kita Buka ke Publik
Hukum & Kriminal

Sejumlah Bang Napi Jalani Tes Urin, Kasdin : Apapun Hasilnya , Kita Buka ke Publik

by Lukman Polimengo
Juni 7, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran Narkoba , Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mengadakan tes...

Read more

Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa Duano ini Resmi Kenakan Rompi Merah

Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Per Hari ini Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

Bagi-bagi PASERA, Pemuda Kreatif Gorontalo Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024

Tenggelam di Bendungan Asparaga, Jasad Zakaria Umar Ditemukan Tim SAR Gabungan

Social Media

POPULAR POST

  • Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek di RS Aloei Saboe

    Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Bakal Lakukan Pembelaan Secara Profesional, Spandi Pakaya : Yakin Klien Kami Tidak Bersalah

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Per Hari ini Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Dugaan Korupsi BUMD  PT Global Gorontalo Gemilang Naik Status, Sejumlah Pihak Siap-siap “Dapa Pangge”

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In