Kamis, Januari 28, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
23 °c
Gorontalo
26 ° Kam
25 ° Jum
25 ° Sab
25 ° Ming
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV

Bawaslu Kabgor Gelar Sosialisasi UU Pengawasan Pemilu Bagi Ormas, Tomas Dan Media

Lukman Polimengo by Lukman Polimengo
April 15, 2019
in Kabupaten Gorontalo, PEMILU 2019
146 6
0
Home Kabar Daerah Kabupaten Gorontalo
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dalam rangka menjadikan peklaksanaan Pemilu yang bersih dan bermartabat, berbagai upaya ditempuh oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Diantaranya dengan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pengawasan pemilihan umum bagi organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan media massa.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh Fadjri Arsyad, dalam sambutannya mengungkapkan, setelah tahapan kampanye berakhir, maka akan masuk pada masa tenang. Dalam aturan perundang-undangan, tidak ada kegiatan kegiatan kampanye dlam bentuk apapun.

“Jika ada yang menemukan bentuuk kegiatan yanbg dilarang, maka ini bisa dilaporkan ke pihak Bawaslu, saat pemungutan suara 17 April nanti,” ujar Fadjri.

Dirinya menjelaskan, jika pada hari pemungutuatan suara ada majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara. maka tindakan ini merupakan tidak pidana pemilu sebagai mana diatur pada UU No. 7 2017 tentang pemilihan umum pasal 498.

Dalam kegiatan yang sama juga, Alexander Kaaba, ST, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo meminta kepada tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, untuk mengajak seluruh masyarakat membangun semangat menolak politik uang.

“Kita tau bersama, hal ini merupakan tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur pada UU. NO.7 tahun 2017 Pasal 515. Kata Alexander.

Dirinya menjelaskan,  setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.0000,00.

Sementara itu, Wahyudin Akili selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengungkapkan, kegiatan sosialisasi perundang-undangan tersebut diharapkan bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

“Ini dalam rangka mencegah terjadinya politik uang. Selain itu ni menjadi indikator konsistensi kita dalam memerangi politik uang dalam bentuk apapun,” tutur Wahyudin.

Dalam kesempatan itu juga Wahyudin menambahkan, pihaknya sudah punya langkah-langkah antisipatif terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, termasuk politik uang lewat non tunai.

“Tidak perlu saya sebutkan, yang pasti bahwa Bawaslu sudah kerjasama dan PPATK, serta langkah-langkah antisipatif dari Bawaslu dalam rangka mencegah politik uang,” kata Wahyudin.

Terkait silaturahmi di masa tenang Wahyudin mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melarang yang namanya silaturahim. Jika itu silaturahim ada kampanye maka itu yang menjadi konteks pengawasan badan pengawas Pemilu.

“Selama tidak ada kampanye, maka caleg yang melaksanakan acara hajatan tersebut dan seterusnya tentunya tidak melanggar norma-norma ketentuan. Dan di sisa masa tenang tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun, baik lewat sosial media, media cetak, termasuk juga media elektronik, tandas Wahyudin.

Kata dia, sesuai ketentuan undang-undang 7 khususnya, tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana 12 bulan dengan denda 12 juta.(luk)

Tags: Kabupaten Gorontalo
Previous Post

Gelar Apel Serpas, Polda Siap Amankan Pemilu Serentak 2019

Next Post

Penjahat Demokrasi, Siap-siap Di Bui Empat Tahun

Next Post
Penjahat Demokrasi, Siap-siap Di Bui Empat Tahun

Penjahat Demokrasi, Siap-siap Di Bui Empat Tahun

Recommended.

Rela Menunggu Berjam jam, Warga Sabut kedatangan Presiden Jokowi

Rela Menunggu Berjam jam, Warga Sabut kedatangan Presiden Jokowi

Maret 1, 2019
Wali Kota Tinjau Pembangunan Rusunawa

Wali Kota Tinjau Pembangunan Rusunawa

September 22, 2017

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1586 shares
    Share 634 Tweet 397
  • 4 Lembar Kertas Curhat Asri Banteng

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Reaksi Kuasa Hukum Asri Banteng Setelah Keberatannya Ditolak

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Cekoki Bayi Dengan Miras, Empat Pemuda ini Diganjar Penjara 10 Kalender

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Dukung Pemulihan Sektor Wisata, UCLG ASPAC Gelar Virtual Traveling

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Mengenal Burung Perkici Dora, Burung Endemik Sulawesi

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version