Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melayangkan surat rekomendaswi ke KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan TPS yang tersebar di delapan kecamatan di Provinsi Gorontalo.
Kepada awak media, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Djaharudin Umar mengungkapkan, hal ini sesuai dengan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu, apabila ada pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS yang tidak ada namanya dalam DPT. Tidak ada namanya dalam DPTB dan tidak memiliki KTP elektronik maka pemungutan suara di TPS tersebut harus diulang.
“Itu amanat undang-undang dan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang dilakukan oleh pengawas TPS Desa dan Kecamatan di 3364 TPS di Provinsi Gorontalo,” ujar Djaharudin, saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (23/4/2019).
Lanjut Djaharudin, untuk hal-hal seperti ini, ditemukan ada berapa TPS di mana ada berapa orang pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS tertentu tetapi kemudian hanya menunjukkan KTP elektronik dari luar daerah tanpa membawa formulir model A5 atau tidak seperti itu.
“Peristiwa tersebut terjadi di beberapa tempat, yaitu ada di Kabupaten Pohuwato sebanyak 3 TPS, di Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 3 TPS, lalu kemudian di Kota Gorontalo 2 TPS, dan di Kabupaten Gorontalo 1 TPS. Jadi totalnya ada 9 TPS,” pungkas Djaharudin.(luk)