Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara antara Bank Mandiri cabang Gorontalo dan PT Azwa Utama Gorontalo kembali di gelar di pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (14/5/2019). Anehnya, hingga kesekian kalinya sidang di gelar, pihak Bank Mandiri Cabang Gorontalo tak bisa menghadirkan saksi ahli. Imbasnya, dalam beberapa kali, sidang terpaksa di tunda.
Saat wartawan mimoza.tv mengkonfirmasi hal ini ke pihak Bank Mandiri Cabang Gorontalo, tak ada jawaban yang jelas tentang alasan tak menghadirkan saksi ahli tersebut.
“Kami tidak punya kuasa untuk memberikan keterangan terkait hal ini. Namun bisa di tanyakan ke kuasa hukum kami di persidangan,” ujar pria berkaca mata, karyawan Bank Mandiri yang ditemui wartawan mimoza.tv, Selasa (14/5/2019).
Di tanya soal agenda sidang putusan yang akan digelar pekan depan, pria yang enggan menyebut namanya tersebut mengaku tak tau soal sidang tersebut.
“Kalau masalah itu saya kurang tau juga, soalnya saya tidak pernah mengikuti sidangnya sudah sampai dimana,” ujar karyawan Bank Mandiri tersebut.
Diwawancarai di PN Gorontalo, Muhammad Nasir, sekalu kuasa hukum PT Azwa Utama mengungkapkan, seharusnya pihak Bank Mandiri menghadirkan operatornya sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut. Menurut Nasir, karena operator itulah yang mampu menjelaskan dalam persidangan.
“Tetapi alasan mereka tidak ada ijin dari pusat untuk menghadirkan operator tersebut dlam sidang. Padahal menurut saya tidak perlu menghadirkan saksi ahli dari pihak lain. Operator Bank Mandiri Gorontalo lah yang bisa menjelaskan apa alasannya, dan mengapa PT Azwa Utama dinyatakan Kolektibilitas 5,” jelas Nasir.
Nasir menambahkan, dalam beberapa kesempatan pihak Bank Mandiri meminta penundaan, dengan alasan belum ada saksi ahli. Namun begitu sampai minggu depannya lagi, tetap tidak bisa menghadirkan saksinya.
“Padahal majelis hakim telah memberikan waktu yang banyak bagi mereka, namun saja mereka tidak menggunakannya, tak mampu menghadirkan saksi misalnya saksi ahli dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan,” tandas Nasir.
Awal mula masalah ini sekitar bulan Juli 2017. Menurut PT Azwa Utama, pihak bank lalai mendebit fasilitas kredit. Meski telah melakukan langkah-langkah yang diminta oleh bank, dan disaat PT Azwa Utama melakukan pembayaran, pihak Bank Mandiri menetapkan perusahaan tersebut kolektibilitas 5 atau macet.
Pihak PT Azwa Utama juga menilai ada kekeliruan dari pihak Bank Mandiri soal Surat Peringatan (SP) yang dinilai mengada-ada.
Pekan depan, sidang perkara dengan nomor 81/PDTG/2018/PNGTO, dan majelis hakimnya diketuai oleh Nguli Liwar Mbani Awang SH tersebut akan dilanjutkan, dengan agenda membacakan putusan tersebut dengan agenda membacakan putusan.( (luk)