Kamis, Juni 30, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Bank Mandiri berulah Lagi, Dari Kol 5 Hingga Pemblokiran Rekening

by Lukman Polimengo
Januari 14, 2020
Reading Time: 3min read
355 4
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kasus yang menimpa nasabah perbankan, sepertinya harus mendapat perhatian aparat dan institusi terkait. Pasalnya kebijakan yang dilakukan oleh pihak bank, sangat merugikan nasabah.

Seperti yang dialami . Sofyan Panigoro, warga Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo ini menuding Bank Mandiri telah melakukan pemblokiran terhadap rekeningnya. Bahkan hal tersebut telah berlangsung selama dua tahun.

Hendra Saidi selaku kuasa hukum Sofyan mengungkapokan adanya kejanggalan dalam pemblokiran tersebut. Dimana, jumlah blokiran saldo rekening klien-nya mencapai 100 triliun. Padahal isi saldonya hanya sekitar Rp 20-an juta saja. Pihaknya curiga ada oknum yang telah menyalahgunakan rekening Sofyan.

Baca juga

Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

Soal Praktek Investasi Bodong, Rizali: Di Negara ini Tidak Boleh Berjudi Kecuali Yang Dilegalkan Negara

Hendra mengatakan, karena ini adalah perbuatan melawan hukum, maka pihaknya  akan mengambil tindakan dan upaya hukum.

Lain Sofyan, lain juga yang dialami oleh Romie Rifky. Nasabah Bank Mandiri Gorontalo yang juga pemilik dan Direktur Utama PT Azwa Utama Gorontalo ini merasa kecewa dengan perlakuan pihak Bank Mandiri Kantor Cabang Gorontalo yang menyatakan perusahaanya statusnya kol 5 atau macet pada tahun 2017 lalu. Kini kasusnya tersebut berada di tingkat Mahkamah Agung (MA)

Saat diwawancarai waktu itu Romie negungkapkan, Awal mula masalah ini sekitar bulan Juli 2017, pihak bank lalai mendebit fasilitas kredit. Langkah-langkah yang sudah di tempuh, selalu mengikuti apa yang diminta oleh perbankan.

“Bank meminta untuk membayar, kami lakukan. Tapi yang saya tidak setuju, di suatu waktu, ditengah-tengah saya sedang membayar, pihak mandiri menetapkan saya macet,” Kata Romie melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2020).

Sebelum di tingkat MA, kata dia, pada sidang putusan perkara antara PT Azwa Utama Gorontalo dengan Bank Mandiri yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (28/5/2019) lalu, Ketua Majelis Hakim, Ngguli Liwar Mbani Awang SH saat itu membacakan putusan atas perkara nomor 81/PDTG/2018/PNGTO.

“Majelis hakim menyebut, apa yang dilakukan pihak Bank Mandiri, dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan melanggar hukum, yang bersumber dari kesalahan, kelalaian, dan ketidak hati hatian yang berhubungan dengan perbuatan tergugat. Kerugian kami juga berupa hilangnya nama baik PT Azwa Utama Gorontalo, sebagai ndebitur di mata perbankan,” jelas Romie.

Dia menambahkan, hingga kasus ini di MA, tidak ada upaya perlawanan dari pihak Mandiri.

“Seharusnya kalau dia (Bank Mandiri) punya respect, merasa ada perbuatan yang merugikan dia, seharusnya dia melakukan perlawanan balik.  Tapi sekarang tidak ada. Malah saya dengar-dengar, Kepala Bank Mandiri Cabang Gorontalo tahun 2017, pas waktu kasus ini bergulir, sudah mengundurkan diri,” jelas Romie.

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, tidak hanya sekali dua kali terdapat kasus dimana hak-hak konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tidak dipenuhi. Padahal sejumlah hak yang dimiliki oleh nasabah perbankan tentunya sudah dicantumkan pada peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,

Tidak banyak perbedaan dalam hak-hak konsumen keuangan yang diterbitkan oleh OJK dengan hak-hak konsumen perbankan. Kenyataannya, kedua regulasi ini saling mendukung satu sama lain. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hak-hak konsumen perbankan:

  1. Nasabah berhak untuk mengetahui secara terperinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan dan juga atas transparansi informasi produk bank. Hak ini merupakan hak utama dari nasabah, sehingga nasabah harus mendapatkan penjelasan yang jelas, terperinci, dengan bahasa mudah dimengerti, dan juga kesetaraan ataupun keseimbangan dalam perjanjian perbankan.
  2. Nasabah berhak untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah dijanjikan terlebih dahulu.
  3. Nasabah berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank seperti fasilitas ATM, mendapatkan laporan atas transaksi, mendapatkan agunan kembali bila kredit yang dipinjam telah lunas, dan berhak mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tidak dibayar.
  4. Nasabah berhak mendapatkan uang Rupiah dalam kondisi asli, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, layak edar, dan jenis pecahan ataupun nominal yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
  5. Nasabah berhak memberikan pengaduan dan wajib ditindaklanjuti.
  6. Nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diberikan. Kompensasi atau ganti rugi juga wajib diberikan jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagai bentuk kewajiban dari bank.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan dari pihak terkait.

Ahmad Husain, selaku Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, IKNB dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut ketika di konfirmasi melalui nomot telepon 0813 8277 XXXX belum membalas atau mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut.(luk)

Tags: Bank MandiriNasabah bankOJK

Berita Terkait

Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

Mei 22, 2022
Soal Praktek Investasi Bodong, Rizali: Di Negara ini Tidak Boleh Berjudi Kecuali Yang Dilegalkan Negara

Soal Praktek Investasi Bodong, Rizali: Di Negara ini Tidak Boleh Berjudi Kecuali Yang Dilegalkan Negara

Desember 30, 2021

Masyarakat Jadi Korban Investasi Bodong, Fence: OJK Jangan Seolah-olah ini Bukan Tanggung Jawab Saya

Desember 22, 2021

FDG Bahas Investasi Bodong, DR Amir Arham: Literasi Keuangan Kita Rendah

Desember 21, 2021

FDG Bahas Soal Investasi Bodong, Miftahul Huda: Pembekuan Rekening Tidak Lagi di BI

Desember 21, 2021

FDG Bahas Investasi Bodong, OJK: FX Family Ilegal

Desember 21, 2021
Next Post
Ada Angka Saldo Sebanyak 100 Triliun, Rekening Nasabah Bank Mandiri Diblokir

Ada Angka Saldo Sebanyak 100 Triliun, Rekening Nasabah Bank Mandiri Diblokir

Rekomendasi

Nostalgia Pulang Kampung, “Kak Ondeng” Disambut Antusias Warga Ketang Baru
Kabar Daerah

Nostalgia Pulang Kampung, “Kak Ondeng” Disambut Antusias Warga Ketang Baru

by Lukman Polimengo
Mei 31, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Kerinduan warga Kelurahan ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado akhirnya terobati setelah Penjabat Gubernur Gorontalo Dr. Ir....

Read more

Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

Sidang Pencemaran Nama Baik Nuansanya Korupsi, LBH Limboto : Perlu Jadi Perhatian APH

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Social Media

POPULAR POST

  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In