Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah maupun instansi pemerintah lainnya, termasuk pihak swasta dilarang untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan atau pers. Bahkan apabila ada wartawan yang meminta dengan paksa, maka diharapkan untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum maupun kepada Dewan Pers.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dewan Pers tanggal 13 Mei 2019, Nomor: 345a/DP-K/V/2019, perihal imbauwan Dewan Pers menjelang Idul Fitri 1440 H.
Menanggapi surat edaran tersebut, Haris Zakaria selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo mengungkapkan, sebagai konstituen Dewan Pers, PWI harus patuh pada edaran Dewan Pers. Bahkan PWI Gorontalo juga tahun sebelumnya membuat surat edaran, melarang anggotannya untuk meminta THR pada instansi pemerintah atau swasta.
“Kami punya anggota sebanyak 70-an orang. Kalau bukan anggota PWI, maka itu bukan tanggungjawab kami. Dan jika ada anggota kami yang melanngar aturan atau meminta THR, maka kami akan tindaki sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Hariz, dikutip dari Hargo.co.id.
Senada dengan Hariz, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Andri Arnold menegaskan, sejak awal pihaknya melarang anggota untuk meminta THR. Bahkan AJI juga turut mengkampanyekan kepada narasumber untuk tidak memberikan THR dalam bentuk apapun terhadap wartawan.
“Kami melihat bahwa hal seperti ini akan berpengaruh pada persoalan independensi antara jurnalis dengan narasumber. AJI dengan tegas melarang keras ada jurnalis atau wartawan yang meminta-minta THR. Karena hal tersebut melanggar kode etik dan juga kode etik perilaku,” jelas Andri.
Senada dengan keduanya, Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, Melki Gani menyebut, sangat mendukung edaran yang dikeluarkan Dewan pers Tersebut. Dukungan tersebut tidak lain untuk menghindari adanya oknum yang mengaku wartawan untuk meminta THR kepada para pejabat pemerintah dan instansi terkait lainnya.
“Kami berharap Dewan Pers juga mendorong perusahaan pers untuk membayar THR karayawannya atau pekerja media sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak ada wartawan yang meminta-minta THR pada pemerintah atau instansi lainnya,” pungkasnya.(luk)