Gorontalo, mimoza.tv – Sidang putusan perkara antara PT Azwa Utama Gorontalo dengan Bank Mandiri, Selasa (28/5/2019), di gelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ngguli Liwar Mbani Awang SH membacakan putusan atas perkara nomor 81/PDTG/2018/PNGTO.
Saat membacakan putusannya Ngguli menyebut, apa yang dilakukan pihak tergugat (Bank Mandiri) terhadap penggugat (PT Azwa Utama Gorontalo) dapat dikonstrusi sebagai perbuatan yang melanggar hukum, yang bersumber dari kesalahan, kelalaian dan ketidak hati-hatian yang berhubungan dengan perbuatan tergugat, hingga menimbulkan kerugian berupa hilangnya nama baik PT Azwa Utama Gorontalo sebagai debitur di mata perbankan.
Ngguli juga menyebut, status Kol 5 yang dijatuhkan Bank Mandiri terhadap PT Azwa Utama Gorontalo, berdampak menyulitkan mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan, karena dianggap sebagai perusahaan yang tidak mampu.
Dan kerugian tersebut sebagai konsekwensi kausalitas perbuata Bank Mandiri dan secara hukum perbuatan Bank Mandiri tersebut dapat dikonstruksi sebagai perbuatan melawan hukum.
Atas perbuatan tersebut majelis hakim pun menghukum Bank Mandiri, dengan membayar sebesar 500 juta kepada PT Azwa Utama Gorontalo. Majelis hakim juga mengabulkan tuntutan pemulihan nama baik PT Azwa Utama, serta mengeluarkan perusahaan tersebut dari daftar perusahaan bermasalah.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum PT Azwa Utama Gorontalo, Muhammad Nasir mengungkapkan, agenda sidang putusan ini digelar pada minggu sebelumnya. Namun karena pihak Bank Mandiri sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan, sidangnya baru dilaksanakan Selasa (28/5) pekan ini.
Nasir mengungkapkan, dalil dan alasan yang menjadi penyebab fasilitas kredit tergugat terhadap posisi kolektibilitas 5 atau dikategorikan kredit macet, adalah karena kredit macet dan alasan tenaga kerja. Menurut Nasir, alasan tersebut mengada-ada dan tidak tepat.
“Alasan mereka (Bank Mandiri) ini mengada ada. Bagaimana mungkin perusahaan dikategorikan macet atau Kol 5, sementara hingga saat ini perusahaannya tetap jalan, tidak ada masalah terkait manajemen perusahaan, tidak ada masalah dengan karyawannya, kantornya masih ada, dan juga ada aktifitas,” tegas Nasir.
Sementara itu, diwawancarai terpisah, Romie Rifky selaku Pimpinan PT Azwa Utama Gorontalo mengungkapkan, meski ada kekecewaan dalam hal angka nominal, namun secara keseluruhan dia merasa puas dengan hasil putusan majelis hakim pada sidang putusan tersebuttersebut.
“Saya merasa puas karena bisa membuktikan bahwa secara institusi Bank Mandiri berbohong. Makanya kenapa dia tidak bisa bersaksi. Dan kalau dia di sumpah untuk bersaksi dan itu bohong, maka bisa di tuntut dan ada konsekwensi hukum. Inilah alasan kenapa Bank Mandiri dalam sidang tidak menghadirkan saksi,” kata Romie.
Lanjut dia, gara-gara Bank Mandiri, selama 22 bulan ke belakang ini ia dan perusahaan tidak mendapat kepercayaan dari perbankan.
“Ada beberapa pekerjaan yang harus menggunakan instrumen perbankan tidak bisa dilaksanakan. Bagaimana menggunakan instrumen perbankan, sedangkan bank sendiri tidak percaya kita. Makanya saya jadi gagal mengerjakan pekerjaan tersebut,” jelas Romie.
Disinggung apakah ada langkah atau upaya hukum selanjutnya, Romie mengatakan hal itu akan dibicarakan dengan kuasa hukumnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, lebih khusus kepada majelis hakim yang menangani kasus perdata tersebut,” tandas Romie.
Awal mula masalah ini sekitar bulan Juli 2017. Bank Mandiri lalai mendebit fasilitas kredit. Meski telah melakukan langkah-langkah yang diminta, dan disaat PT Azwa Utama Gorontalo melakukan pembayaran, pihak Bank Mandiri menetapkan perusahaan tersebut kolektibilitas 5 atau macet.
Sementara itu saat di konfirmasi lewat nomor seluler 08135610XXXX, salah satu pegawai Bank Mandiri enggan memberikan komentar.
“Maaf pak bukan kapasitas saya, terima kasih,” ujar sumber tersebut lewat pesan aplikasi Whatsapp.
Dalam beberapa kesempatan juga pihak Bank Mandiri enggan menjawab pertanyaan wartawan. Begitu juga saat wartawan mengkonfirmasi hal ini pada Selasa (14/5/2019) beberapa pekan lalu, tak ada jawaban yang jelas dari Bank Mandiri.
“Kami tidak punya kuasa untuk memberikan keterangan terkait hal ini. Namun bisa di tanyakan ke kuasa hukum kami di persidangan,” ujar pria berkaca mata, karyawan Bank Mandiri tersebut.(luk)