Gorontalo, mimoza.tv – Dua orang yang diduga menjadi provokator dalam pemblokiran jalan GORR Kelurahan Bionga Kecamatan Limboto di amankan Kepolisian Resort Gorontalo, Rabu (29/5/2019). Salah seorang yang di amankan dalam pemblokiran tersebut yakni Istri Sekretaris Daerah Kabupaten Duga Provinsi Papua, Ance Marjun Moomin (45).
Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza menyampaikan, akar permasalahnya sengketa sertifikat tanah antara mereka pemilik tanah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).Namun sebagai penegak hukum Polres Gorontalo, melihat ada satu dugaan tindak pidana yang dilakukan melakukan pemblokiran jalan.
”Mereka mengambil tindakan yang menurut kami keliru. Dan telah melanggar pasal 192 KUHP, barang siapa dengan sengaja merintangi jalan fasilitas umum diancam dengan pidana penjara selama lamanya 9 tahun huruf 1 e, sedangkan hufuf 2 e, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan meninggalnya seseorang, maka ditambah dengan dua pertiga hukuman sehingga menjadi ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Dafcoriza pada wartawan, rabu (29/5).
Untuk sementara, kedua terduga provokator, sementara dalam pemeriksaan di kantor Unit IV PPA Polres Gorontalo.
”Bahkan ada perempuan yang termasuk diamankan dalam kejadian tersebut. Istri dari pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Duga Provinsi Papua, bernama Ance Marjun Moomin,” ucap AKBP Dafcoriza, S.ik, M.sc.
Ditemui di tempat berbeda, Ance Marjun Moomin, didampingi keluarganya mengaku keberatan dengan tindakan yang telah diambil oleh pihak Polres Gorontalo.
”Disini kan bukan kasus pidana to, tidak ada pemukulan, lalu mengapa kami diperlakukan seperti ini? Jelas kami keberatan dan akan menuntut balik polres Gorontalo,” tegas Ance Marjun Moomin.
Dirinya membantah atas dugaan provokasi yang dilekatkan pada dirinya bersama saudaranya. Menurut-nya apa yang dilakukan semata mata hanya untuk memperjuangan hak bukan untuk meprovokasi.
”Provokasi apa? Kami memblokir jalan untuk memperjuangkan hak yang seharusnya kami terima,” tegas Ance Marjun Moomin.(luk)