Kamis, Januari 28, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
25 °c
Gorontalo
26 ° Kam
25 ° Jum
25 ° Sab
26 ° Ming
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV

Astaga, Istri Sekda Kabupaten Duga, Provinsi Papua Diamankan Polres Gorontalo

Lukman Polimengo by Lukman Polimengo
Mei 30, 2019
in Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo
152 4
0
Home Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dua orang yang diduga menjadi provokator dalam pemblokiran jalan GORR Kelurahan Bionga Kecamatan Limboto di amankan Kepolisian Resort Gorontalo, Rabu (29/5/2019). Salah seorang yang di amankan dalam pemblokiran tersebut yakni Istri Sekretaris Daerah Kabupaten Duga Provinsi Papua, Ance Marjun Moomin (45).

Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza menyampaikan, akar permasalahnya sengketa sertifikat tanah antara mereka pemilik tanah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).Namun sebagai penegak hukum Polres Gorontalo, melihat ada satu dugaan tindak pidana yang dilakukan melakukan pemblokiran jalan.

”Mereka mengambil tindakan yang menurut kami keliru. Dan telah melanggar pasal 192 KUHP, barang siapa dengan sengaja merintangi jalan fasilitas umum diancam dengan pidana penjara selama lamanya 9 tahun huruf 1 e, sedangkan hufuf 2 e, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan meninggalnya seseorang, maka ditambah dengan dua pertiga hukuman sehingga menjadi ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Dafcoriza pada wartawan, rabu (29/5).

Untuk sementara, kedua terduga provokator, sementara dalam pemeriksaan di kantor Unit IV PPA Polres Gorontalo.

”Bahkan ada perempuan yang termasuk diamankan dalam kejadian tersebut. Istri dari pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Duga Provinsi Papua, bernama Ance Marjun Moomin,” ucap AKBP Dafcoriza, S.ik, M.sc.

Ditemui di tempat berbeda, Ance Marjun Moomin, didampingi keluarganya mengaku keberatan dengan tindakan yang telah diambil oleh pihak Polres Gorontalo.

”Disini kan bukan kasus pidana to, tidak ada pemukulan, lalu mengapa kami diperlakukan seperti ini? Jelas kami keberatan dan akan menuntut balik polres Gorontalo,” tegas Ance Marjun Moomin.

Dirinya membantah atas dugaan provokasi yang dilekatkan pada dirinya bersama saudaranya. Menurut-nya apa yang dilakukan semata mata hanya untuk memperjuangan hak bukan untuk meprovokasi.

”Provokasi apa? Kami memblokir jalan untuk memperjuangkan hak yang seharusnya kami terima,” tegas Ance Marjun Moomin.(luk)

Tags: Gorr
Previous Post

Ini Dia, Tips Mudik Menggunakan Mobil

Next Post

Arnold: Pemudik Bisa Jadikan Koramil Sebagai Rest Area

Next Post
Arnold: Pemudik Bisa Jadikan Koramil Sebagai Rest Area

Arnold: Pemudik Bisa Jadikan Koramil Sebagai Rest Area

Recommended.

Pasien Positif Corona di Gorontalo Bertambah Tiga Orang. Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Update Corona di Gorontalo, Pasien 17 Asal Tumbihe Dinyatakan Sembuh

Mei 16, 2020
Terkait Kasus Proyek Tujuh Ruas Jalan, Kejati Penjarakan Rolliy Parman

Terkait Kasus Proyek Tujuh Ruas Jalan, Kejati Penjarakan Rolliy Parman

September 19, 2019

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1587 shares
    Share 635 Tweet 397
  • 4 Lembar Kertas Curhat Asri Banteng

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Reaksi Kuasa Hukum Asri Banteng Setelah Keberatannya Ditolak

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Cekoki Bayi Dengan Miras, Empat Pemuda ini Diganjar Penjara 10 Kalender

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Dukung Pemulihan Sektor Wisata, UCLG ASPAC Gelar Virtual Traveling

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Mengenal Burung Perkici Dora, Burung Endemik Sulawesi

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version