Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Bidang (Kabid) Pengkajian dan Penataan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Nasrudin mengungkapkan, pemggunaan dan pembangunan kawasan hutan lindung tanpa izin lingkungan bisa mengarah ke pidana.
Hal ini diungkapkannya, terkait peningkatan jalan, pembangunan tempat wisata Pantai Ratu yang berada di Desa tenilo, Kabupaten Boalemo.
Dirinya mengaku, sebelum melakukan rapat koordinasi dengan antara lain instansi dari Gakumdum dan Kementerian Lingkungan Hidup, sudah tiga kali melakukan peninjauan dan melihat kondisi di lapangan.
“Saat kita melakukan pengecekan dilapangan, memang ada sekitar 1,8 hektar yang ,masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujar Nasrudin Rabu (19/6/2019), dilansir dari Read.id.
Menurutnya, kegiatan pengembangan pariwisata Pantai Ratu tersebut keliru dan tanpa mengantongi ijin lingkungan.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) Gorontalo, Nurain Lapolo menyayangkan pengembangan pembangunan pariwisata Pantai Ratu tersebut merusak lingkungan. Dirinya menilai pembangunannya tidak dibicarakan dengan lintas sektor.
“Seharusnya sebelum bembangun harus dibicarakan dengan pihak terkait, seperti dengan Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Perikanan. Dan terkesannya pembangunan tersebut menyepelehkan sektor lainnya, dan ini sangat disayangkan,” tandas Nurain.(luk)