Gorontalo, mimoza.tv – Kurang dari 1 x 24 jam, tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap pembacokan terhadap Jamaludin Lamaka (26) warga Kalaka, Sulawesi Tengah. Jum’at (28/06/2019).
Dari hasil identifikasi kepolisian, pelaku dengan inisial AP alias Nani (18), diamankan di rumah kediamannya di Kelurahan Tapa, Kota Gorontalo. Karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan, aparat pun menghadiai Nani dengan timah panas. dari tersangka.
Kasat Reskrim AKP. Deni Muhtamar saat dikonfrimasi menjelaskan, pembacokan ini bermula saat korban dan bersama rekan-rekannya tengah berada di Taman Kota Gorontalo.
Korban yang saat itu tertidur, menjadi sasaran pelaku bersama kawan-kawannya. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kaki dan punggung. Korban pun saat ini sementara dirawat intensif di Rumah Sakit Aloie Saboe (RSAS) Kota Gorontalo.
“Pelaku pembacokan ini, merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2016. Kemudian pada tahun 2018 pelaku kembali mengulangi tindakan yang sama,” ungkap Deni.
Lanjut dia, untuk proses selanjutnya, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gorontalo Kota.
“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korbannya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(luk)