Gorontalo, mimoza.tv – Penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada pekan lalu, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Ada yang menilai, penetapan ke empat orang tersangka tersebut prematur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Farhan, SH,MH saat diwawancarai awak media mengungkapan, penetapan empat orang tersangka pada kasus pengadaan lahan GORR itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 menyebutkan, pembuktian tindak pidana korupsi, Kejati bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Farhan, dilansir dari Kronologi.id.
Dirinya menjelaskan, perhitungan kerugian negara sebagaimana putusan MK nomor 31, Kejaksaan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Sehingga untuk menentukan perhitungan kerugian negara, bisa dari BPK, BPKP, akuntan publik, jaksa penyidik, perusahaan yang memiliki keahlian, bahkan ahli tertentu juga bisa menghitung.
“Sesuai pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menjelaskan yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang, atau akuntan publik yang ditunjuk. Sehingga perhitungan kerugian negara dari Universitas Gorontalo adalah sah, namun untuk membentengi itu, kita harus menambahkan dengan perhitungan dari BPKP,” jelas Farhan.
Dirinya menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 85 miliar itu, bukan hanya sekedar hasil perhitungan kerugian negara, tapi karena ada unsur derajat kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peristiwa hukum yang dikuatkan dengan alat bukti yang ada.
“Alat bukti itu yang menjadi dasar jaksa untuk menetapkan tersangka. Sehingga dalam penetapan tersangka GORR, kami sebagai penyidik, yakin unsur-unsur tersebut sudah terpenuhi,” tegasnya.
Farhan juga memastikan jika proses kasus korupsi GORR akan tetap berlanjut dan berkembang. Dan jika suatu saat terdapat fakta dan alat bukti baru yang ternyata ada pihak lain lagi yang harus bertanggung jawab, pihaknya pasti kita akan menetapkan tersangka lagi.
“Kami minta dukungan dari masyarakat Gorontalo untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Karena ini merupakan pertanggungjawaban kami untuk negara, pemerintah, dan masyarakat,” tandasnya,(luk)