Kamis, Juni 30, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Soal Penetapan 4 Tersanga Kasus GORR, Ini Kata Pihak Kejati

by Lukman Polimengo
Juli 4, 2019
Reading Time: 2min read
67 1
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada pekan lalu, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Ada yang menilai, penetapan ke empat orang tersangka tersebut prematur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Farhan, SH,MH saat diwawancarai awak media mengungkapan, penetapan empat orang tersangka pada kasus pengadaan lahan GORR itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 menyebutkan, pembuktian tindak pidana korupsi, Kejati bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Farhan, dilansir dari Kronologi.id.

Baca juga

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terungkap Soal Proyek GORR, Laporan Majalah Tempo, Hingga Dugaan Raibnya Rp 53 Miliar APBD

Demo di Kejaksaan Tinggi, Laskar Merah Putih Gorontalo Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi GORR.

Dirinya menjelaskan, perhitungan kerugian negara sebagaimana putusan MK nomor 31, Kejaksaan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Sehingga untuk menentukan perhitungan kerugian negara, bisa dari BPK, BPKP, akuntan publik, jaksa penyidik, perusahaan yang memiliki keahlian, bahkan ahli tertentu juga bisa menghitung.

“Sesuai pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menjelaskan yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang, atau akuntan publik yang ditunjuk. Sehingga perhitungan kerugian negara dari Universitas Gorontalo adalah sah, namun untuk membentengi itu, kita harus menambahkan dengan perhitungan dari BPKP,” jelas Farhan.

Dirinya menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 85 miliar itu, bukan hanya sekedar hasil perhitungan kerugian negara, tapi karena ada unsur derajat kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peristiwa hukum yang dikuatkan dengan alat bukti yang ada.

“Alat bukti itu yang menjadi dasar jaksa untuk menetapkan tersangka. Sehingga dalam penetapan tersangka GORR, kami sebagai penyidik, yakin unsur-unsur tersebut sudah terpenuhi,” tegasnya.

Farhan juga memastikan jika proses kasus korupsi GORR akan tetap berlanjut dan berkembang. Dan jika suatu saat terdapat fakta dan alat bukti baru yang ternyata ada pihak lain lagi yang harus bertanggung jawab, pihaknya pasti kita akan menetapkan tersangka lagi.

“Kami minta dukungan dari masyarakat Gorontalo untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Karena ini merupakan pertanggungjawaban kami untuk negara, pemerintah, dan masyarakat,” tandasnya,(luk)

Tags: gorontalo outer ring roadGorr

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terungkap Soal Proyek GORR, Laporan Majalah Tempo, Hingga Dugaan Raibnya Rp 53 Miliar APBD

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terungkap Soal Proyek GORR, Laporan Majalah Tempo, Hingga Dugaan Raibnya Rp 53 Miliar APBD

Mei 29, 2022
Demo di Kejaksaan Tinggi, Laskar Merah Putih Gorontalo Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi GORR.

Demo di Kejaksaan Tinggi, Laskar Merah Putih Gorontalo Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi GORR.

Februari 14, 2022

Datangi Polres Gorontalo Kota, Adhan Dambea: Saya Dilapor Bukan Karena Korupsi

November 8, 2021

Gabriel di Vonis Bebas, Duke: Klien Kami Terbukti Bersalah Secara Administrasi, Bukan Pidana

November 5, 2021

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

November 4, 2021

Upaya Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

November 4, 2021
Next Post
Dispensasi Nikah Di Kota Gorontalo Didominasi Faktor MBA

Dispensasi Nikah Di Kota Gorontalo Didominasi Faktor MBA

Rekomendasi

Terkait Unjuk Rasa Warga Bongohulawa, Otto : Klarifikasi ini Peringatan Keras Bagi Seluruh Personil Adhyaksa
Hukum & Kriminal

Terkait Unjuk Rasa Warga Bongohulawa, Otto : Klarifikasi ini Peringatan Keras Bagi Seluruh Personil Adhyaksa

by Lukman Polimengo
Juni 30, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Terkait adanya unjuk rasa warga Desa Bongohulawa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, serta tindak lanjut atas pemberitaan...

Read more

Fantastis, Rinto Bersama Sang Istri Himpun Dana Masyarakat Sejak 2019, di Trading-kan Hingga 3 Miliar

Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

Kanwil Kemenkumham Gorontalo Terima Apresiasi Sebagai Satker Terbaik Triwulan I

Social Media

POPULAR POST

  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In