Gorontalo, mimoza.tv – Ada-ada saja cara orang untuk mendapatkan uang dengan cara yang instan. Salah satunya dengan cara menipu. Seperti kejadian yang menimpa belasan bahkan puluhan warga yang berdomisili di sekitar Kota Gorontalo.
AKP Karsum Ahmad, selaku Kasubid Penmas Polda Gorontalo, kepada sejumlah awak media mengungkapkan, kejadian ini bermula sekitar bulan maret 2018. Zulkifli Salasa alias Zul, sang pilot gadungan ini awalnya datang di rumah tantenya bernama Warni Hasan di Kelurahan Biau untuk tujuan berobat. Akan tetapi kedatangannya ke rumah tantenya ini dengan pakaian layaknya seperti seorang pilot. Di tanya oleh tante nya apakah bekerja sebagai pilot, dirinya pun membenarkan.
“Kepada Warni tersangka ini mengaku bekerja sebagai pilot di maskapai Garuda Indonesia. Bukan hanya mengaku pilot, dirinya pun menawarkan pekerjaan kepada anak Warni, sebagai karyawan kargo di PT Garuda Indonesia tanpa melalui tes. Tersangka juga sudah memastikan akan langsung bekerja dengan syarat berkas ijazah, KTP, KK, hingga uang sebanyak Rp 7,5 juta untuk biaya administrasi,” ujar Karsum saat konfrensi pers di Mako Polda Gorontalo, Senin (5/8/2019).
Lanjut Karsum, tak hanya meminta anak dari Warni, tersangka juga ternyata meminta bantuan untuk mencarikan beberapa orang lain yang ingin menjadi karyawan kargo garuda, dengan persyaratan yang sama.
“Dari Warni ini terkumpul 12 orang yang akan masuk jadi karyawan PT Garuda Indonesia. Syaratnya sama, dan masing-masing dari 12 orang ini menyerahkan uang sebanyak 7,5 juta juga. Sehingga totalnya mencapai Rp 90 juta. Untuk meyakinkan, dirinya bahkan meminta sampel urine dari ke 12 orang tersebut,” jelas Karsum.
Bahkan karena dalam waktu yang cukup lama belum juga diangkat jadi karyawan kargo PT Garuda Indonesia, kata Karsum, tersangka membuat surat palsu yang menyatakan penundaan pengangkatan. Dan karena tak kunjung dilantik, mereka pun melaporkannya ke Polda Gorontalo.
Karsum menjelaskan, berdasarkan pengembangan Resmob Polrestabes Kota Manado dan Resmob Polda Gorontalo, sang pilot gadungan ini lari dan bersembunyi di rumah keluarganya di Lorong Cereme, Kelurahan Singkil, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Terhitung tanggal 1 Agustus sudah dilakukan penahanan di Polda Gorontalo. Dan kepada tersangka juga di jerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Karsum.
Untuk barang bukti juga karsum menjelaskan, tidak ditemukan barang bukti berupa uang. Berdasarkan pengakuan, uang tersebut digunakan sang pilot gadungan untuk berfoya-foya.(luk)